36% Kecelakaan di Tol Libatkan Kendaraan Non-Golongan 1, Ini Sebabnya

36% Kecelakaan di Tol Libatkan Kendaraan Non-Golongan 1, Ini Sebabnya

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 18 Nov 2022 21:06 WIB
Kondisi truk yang ditabrak bus dari belakang di bahu jalan tol Kanci-Pejagan, Brebes, Senin (17/10/2022) sore.
Truk bukan termasuk golongan I di tol. Foto: Imam Suripto/detikJateng
Jakarta -

Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga, Atika Dara Prahita mengungkapkan 36 persen kecelakaan di tol melibatkan kendaraan non golongan 1 atau truk-truk besar minimal dua gandar.

Berangkat dari angka tersebut, Jasa Marga menggelar pelatihan dengan tema "Safety Driving In Toll Road With Heavy Vehicle" yang diikuti oleh pengemudi angkutan barang dan angkutan penumpang massal (bus besar) dari 20 Perusahaan Operator Jasa Transportasi di Indonesia pada 15-16 November 2022.

Tahun ini, target peserta pelatihan berfokus pada pengemudi kendaraan non golongan 1 atau kendaraan angkutan barang serta kendaraan golongan 1 untuk bus besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini selaras dengan data kecelakaan di Jalan Tol Jasa Marga Group selama tahun 2022 hingga Oktober ini, yang mencatat sekitar 36% dari total kecelakaan melibatkan kendaraan non-golongan 1," kata Atika dalam keterangannya dikutip Kamis (17/11/2022).

Sementara faktor penyebab kecelakaan mayoritas ditimbulkan dari faktor pengemudi. Dalam melaksanakan pelatihan ini, Jasa Marga bekerja sama dengan Indonesia Defensive Driving Center (IDDC).

ADVERTISEMENT

"Faktor penyebab sebesar 85% berasal dari faktor pengemudi seperti kurang antisipasi, tidak tertib, mengantuk dan lengah. Hal ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat persentase kendaraan non-golongan 1 adalah sebesar 14% dari total volume lalu lintas di jalan tol secara keseluruhan," tambah dia.

CEO IDCC Bintarto Agung menjelaskan pihaknya menyampaikan materi-materi tentang keselamatan berkendara, dasar-dasar berkendara, kemudian kemampuan pengetahuan mengemudi itu sendiri serta pengetahuan dasar tentang kendaraan. Yang lebih penting lagi adalah perubahan perilaku menjadi seorang pengemudi yang beretika, perilaku yang baik dan memiliki antisipasi yang bagus.

"Pengemudi harus selalu memperhatikan aturan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kita mengacu kepada Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 serta peraturan pemerintah lainnya yang berlaku sebagai dasar untuk melaksanakan keselamatan berkendara di Indonesia," ujar Bintarto.

Sedangkan di hari kedua seluruh peserta yang hadir melaksanakan praktik lapangan dari materi Safety and Defensive Driving yang didapatkan dalam sesi teori hari pertama. Perwakilan peserta, Arie Mukhti dari perusahaan Linde Indonesia, mengatakan banyak hal dan pelajaran yang didapat selama dua hari mengikuti program Road Safety Rangers 2022. Dirinya merasa masih banyak kekurangan dalam hal mengemudi kendaraan berat.

"Selama ini ketika berkendara, ternyata ada hal-hal yang masih kurang benar, contohnya seperti menggunakan telepon genggam bahkan saat di lampu merah. Di Road Safety Rangers ini banyak hal baru yang saya dapat, salah satunya teknik pengereman yang benar untuk kendaraan besar. Mudah-mudahan Jasa Marga bisa terus mengadakan acara seperti ini agar pengemudi yang lain juga bisa ikut merasakan," imbuhnya.




(riar/dry)

Hide Ads