Mengenal 5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Tidak Ada Lagi Warna Hitam

ADVERTISEMENT

Mengenal 5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Tidak Ada Lagi Warna Hitam

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 01 Nov 2022 15:26 WIB
Perubahan plat nomor kendaraan mulai dilakukan tahun ini. Kalau semula plat nomor kendaraan berwarna hitam, kini bakal diganti menjadi warna putih.
Ilustrasi plat nomor kendaraan di Indonesia. (Foto: istimewa)
Jakarta -

Pelat nomor merupakan komponen yang wajib terpasang pada kendaraan bermotor. Pelat nomor menjadi salah satu perangkat legalitas agar kendaraan bisa digunakan di jalan raya di seluruh Indonesia. Ada beberapa jenis pelat nomor kendaraan di Indonesia, di mana warna hitam pelan-pelan menghilang.

Nah, di Indonesia sendiri setidaknya ada 5 jenis dan 4 warna pelat nomor kendaraan bermotor. Pilihannya ada putih, putih-biru, kuning, merah, serta warna hijau. Sementara warna hitam sudah tidak digunakan lagi untuk penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru.

Seperti dilihat di akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan, @kemenhub151, pada sebuah unggahan dijelaskan peruntukkan dari warna-warna pelat nomor kendaraan tersebut.

Pelat putih dengan tulisan hitam digunakan buat kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) atau diplomat, dan badan internasional.

Kemudian pelat putih kombinasi biru dengan tulisan hitam, diperuntukkan buat kendaraan listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Lalu untuk pelat kuning dengan tulisan hitam, digunakan buat kendaraan umum atau transportasi publik.

Sementara pelat merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan milik instansi pemerintah.

Terakhir pelat warna hijau dengan tulisan hitam, adalah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Ketentuan mengenai warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021.

Dalam aturan itu sudah tidak tercantum lagi ketentuan pelat nomor berwarna hitam. Dan sekarang setiap penerbitan TNKB baru pun sudah diterapkan pelat nomor warna putih.

Tapi jangan khawatir bagi para pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor berwarna hitam dan masih panjang masa aktifnya. Karena pelat nomor warna hitam juga masih sah digunakan hingga masa aktifnya habis.



Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT