Sejumlah ruas tol kini sudah dilengkapi dengan kamera e-TLE (Electronic Law Enforcement). Setidaknya ada dua sasaran kamera e-TLE di jalan tol yakni pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal dan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Mengutip laman Intelligence Road Safety Media Management (IRSMM) Korlantas Polri kamera tersebut dipasang di titik yang sudah ditentukan.
View this post on Instagram
Untuk kamera overspeed, siap mengintai kendaraan yang melebihi batas kecepatan di jalan tol 100 km/jam. Lokasi kamera e-TLE overspeed ini berada di ruas tol berikut:
- Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
- Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 28 + 800 B
- Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
- Ruas Tol Sedyatmo KM 20 + 400 B
- Ruas Tol JORR KM 53 400B
- Ruas Tol JORR KM 53 600 B
Untuk diketahui, batas kecepatan maksimal di jalan tol adalah 80 km/jam sampai 100 km/jam. Untuk tol di dalam kota kecepatan maksimalnya 80 km/jam. Sementara tol luar kota biasanya sampai 100 km/jam. Kamu juga harus memahami batas kecepatan di jalan tol melalui rambu-rambu yang terpasang. Bila melebihi batas kecepatan yang ditentukan, jangan heran kalau kamu dikirimi surat tilang e-TLE langsung ke rumah.
Sedangkan untuk menyasar kendaraan yang melanggar batas muatan maksimal, dipasang sensor Weight in Motion (WIM). Sensor ini terpasang di ruas Tol JORR, dan juga tol Jakarta-Tangerang.
Fungsi teknologi ini sejatinya sama dengan jembatan timbang. Namun jauh lebih praktis, karena dapat mengukur berat kendaraan meski sedang melaju. Berbeda dengan jembatan timbang konvensional yang harus mewajibkan kendaraan berhenti terlebih dahulu agar bisa ditimbang.
Baca juga: Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang e-TLE |
WIM juga dilengkapi sensor dan kamera sehingga mampu mencatat plat nomor, kecepatan, jenis kendaraan, konfigurasi sumbu, lalu dimensi kendaraan. Data yang terekam oleh teknologi tersebut pun langsung terintegrasi dengan server data. Bagi kendaraan yang terbukti melanggar juga dapat langsung ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Simak Video "Tilang Elektronik Mulai Maret, Polda Metro Siapkan Kamera-kamera Andal"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah