Cek Fisik Kendaraan saat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Apa Saja yang Diperiksa?

ADVERTISEMENT

Cek Fisik Kendaraan saat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Apa Saja yang Diperiksa?

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 28 Sep 2022 15:13 WIB
Area cek fisik kendaraan bermotor di Samsat Bekasi
Cek fisik kendaraan bermotor merupakan syarat untuk memperpanjang STNK 5 tahunan. Foto: Luthfi Anshori
Jakarta -

Cek fisik merupakan salah satu prosedur yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor ketika ingin memperpanjang dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk lima tahun ke depan. Lalu apa saja bagian motor yang diperiksa petugas Samsat?

Dikutip dari Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 26, Nomor 1, prosedur cek fisik kendaraan bermotor berlaku untuk:

a. Regident Ranmor baru;

b. Regident perubahan identitas Ranmor dan Pemilik;

c. Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor;

d. penggantian bukti Regident Ranmor;

e. perpanjangan Regident Ranmor; dan

f. Regident Ranmor berdasarkan kondisi kontinjensi.

Selanjutnya pada Nomor 2 di Pasal yang sama, juga disebutkan beberapa prosedur pemeriksaan fisik kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih, yakni meliputi:

a. aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan Ranmor Indonesia, paling sedikit terdiri atas:

1. karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor;

2. lampu-lampu;

3. kaca spion;

4. kondisi ban;

5. dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang;

6. panel kontrol; dan

7. sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk Ranmor roda 4 (empat) atau lebih;

b. aspek identitas Ranmor, yang paling rendah meliputi:

1. kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor; dan

2. menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

Cek fisik kendaraan adalah area pertama yang harus didatangi para pemilik kendaraan bermotor saat ingin memperpanjang STNK lima tahunan. Di area ini petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik.



Simak Video "Cuitan Viral Cek Fisik Kendaraan Bayar Rp 30 ribu, Bikin Polisi Minta Maaf"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/lth)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT