Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih belum tinggi. Nyatanya, masih banyak pemilik kendaraan yang abai soal bayar pajak kendaraan. Bahkan, tak sedikit pula yang 'mengakali' agar pajak kendaraannya lebih murah.
Seperti diketahui, jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu, maka akan dikenakan pajak progresif. Para pemilik kendaraan mewah dilaporkan banyak yang mengakalinya agar tidak terkena pajak progresif.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk data kendaraannya agar terhindar dari pajak progresif. Menurutnya, banyak juga pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," kata Yusri dikutip Humas Polri.
Berapa selisihnya? Ambil contoh DKI Jakarta. Dikutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta., tarif pajak kendaraan bermotor oleh badan cuma sebesar 2%. Sementara jika atas nama pribadi, tarif pajak endaraan kedua dan seterusnya tambah mahal.
Di DKI Jakarta, ketentuan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
* untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen).
Sementara kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?