Anggota DPRD Pemukul Wanita di SPBU Pakai Pelat Aneh, Ini Kata Polisi

Anggota DPRD Pemukul Wanita di SPBU Pakai Pelat Aneh, Ini Kata Polisi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 24 Agu 2022 16:31 WIB
Penganiayaan di SPBU Palembang.
Pelat nomor aneh mobil CR-V milik anggota DPRD Palembang yang diduga melakukan aniaya di SPBU. (Istimewa)
Jakarta -

Seorang oknum anggota DPRD Palembang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita di SPBU. Oknum anggota DPRD itu disebut menyerobot antrean di SPBU. Yang turut menjadi perhatian adalah pelat nomor mobilnya yang tak biasa. Apakah pelat nomor tersebut resmi?

Dikutip detikSumut, peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang. Tata (31) yang menjadi korban penganiayaan itu menyebut, saat kejadian pada 5 Agustus lalu, dia dan ibunya sedang mengantre untuk mengisi Pertalite di SPBU itu. Tiba-tiba mobil Honda CR-V yang diduga ditunggangi oknum anggota DPRD itu melintang di depan mobil Tata.

Pria pengendara Honda CR-V dengan pelat nomor aneh BG *** 7 UB itu merasa tidak terima karena tidak diberi izin memotong antrean. Dia sempat melontarkan kata-kata kotor berulang kali kepada Tata dan ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Tata turun dan bertanya, pria itu masih berteriak dengan kata-kata yang tidak pantas. Hingga Tata dianiaya pria itu dengan cara dipukul di beberapa bagian tubuhnya dengan tangan kosong dan berakhir setelah dipisahkan warga sekitar.

Honda CR-V yang digunakan tersebut memakai pelat nomor dengan desain yang berbeda serta tak umum. Terdapat jarak antara huruf di awal pelat dengan angka yang mengikuti di belakangnya. Di antara huruf dan angka tersebut terdapat tanda tiga buah bintang. Namun tak sama dengan pelat untuk kendaraan TNI.

ADVERTISEMENT

Apakah pelat nomor tersebut resmi dikeluarkan oleh kepolisian?

"Ini buat sendiri (bukan dikeluarkan resmi oleh kepolisian-Red)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (24/8/2022).

Diatur dalam Pasal 68 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku. TNKB tersebut harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Pihak Direktorat Regident Korlantas Polri pernah menyampaikan, pelat nomor palsu meliputi empat kategori. Pertama, pelat nomor palsu tidak menggunakan material resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Kedua, tidak diproduksi atau dikeluarkan oleh pengemban fungsi Regident (Polri). Ketiga, tidak memenuhi spesifikasi teknis baik ukuran, material, bahan baku, ukuran huruf, angka, tata letak dan sebagainya. Keempat memalsukan data atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), misalnya suatu kendaraan harusnya menggunakan pelat nomor H 1234 TS, tetapi dipasang H 3456 TS.

Tiga pemalsuan pertama masuk dalam kategori pelanggaran lantas (lalu lintas) dengan ancaman sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Sementara pemasuan keempat (memalsukan data pelat nomor) dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun.




(rgr/din)

Hide Ads