Cara Polisi Biar Nggak Ada Lagi yang Nunggak Pajak Kendaraan

Cara Polisi Biar Nggak Ada Lagi yang Nunggak Pajak Kendaraan

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 22 Jul 2022 19:00 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Foto: Strategi polisi agar tak ada lagi yang tunggak pajak (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Berdasarkan data yang ada, saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Tidak sedikit, jumlahnya mencapai jutaan kendaraan. Hal ini membuat Korlantas Polri menyiapkan strategi.

Caranya, Korlantas Polri menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

"Kita sedang mengkonsepkan single data biar sama semua, biar kita semua tahu," tutur Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya seperti dikutip Humas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut. Dengan begitu, perbedaan data kendaraan bermotor yang dicatat di Samsat bisa diminimalisir dan pendataan pajak lebih akurat.

"Kalau kami sih sebenarnya mengharapkan kepolisian ini adalah bagaimana single data ini bisa berjalan, data itu bisa valid semuanya," katanya.

ADVERTISEMENT

Apalagi, Korlantas Polri saat ini telah mengoperasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menertibkan pengendara yang belum bayar pajak. Karenanya, Yusri berharap masyarakat taat pajak.

"Masyarakat harus tahu juga bahwa dari hasil pajak kendaraan bermotor ini bisa membantu pemerintah membangun infrastruktur. Tentang jalan seperti apa, bahkan dengan teknologi-teknologi. Dari mana, ya dari masyarakat juga (pajak)," imbuhnya.

Sementara itu, tingkat kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia masih cukup rendah. Berdasarkan data PT Jasa Raharja, tercatat sebanyak 40 juta kendaraan di Indonesia tidak bayar pajak atau mati pajak. Akibatnya, negara hilang pendapatan sampai Rp 100 triliun karena jutaan pemilik kendaraan itu tidak bayar pajak.

Penghapusan Data Kendaraan Jika STNK Mati 2 Tahun

Korlantas Polri akan segera memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan jika STNK mati selama dua tahun. Kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Pasal 85 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan jika kendaraan tidak membayar pajak. Di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan selama 1 bulan, serta menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.




(rgr/din)

Hide Ads