22 Nama Jalan Jakarta Diubah Anies, Gimana Nasib STNK dan BPKB Warganya?

22 Nama Jalan Jakarta Diubah Anies, Gimana Nasib STNK dan BPKB Warganya?

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 28 Jun 2022 12:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di wilayah Jakarta. Nama-nama jalan itu diambil dari nama tokoh-tokoh Betawi.
22 jalan di Jakarta diubah Anies, bagaimana dengan STNK dan BPKB? (Foto: Rifkianto Nugroho/detikOto)
Jakarta -

22 nama jalan di Jakarta sudah resmi berubah per 20 Juni 2022. Perubahan itu merupakan bentuk penghormatan kepada para tokoh penting Betawi yang dilakukan Pemerintah Kota DKI Jakarta

Ubahan ini juga tentu akan berpengaruh terhadap identitas warga. Setidaknya, warga yang tinggal di jalanan tersebut harus melakukan pembaruan data. Termasuk di antaranya pembaruan data dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan pihak kepolisian tidak mewajibkan pengendara untuk langsung mengubah STNK sesuai nama jalan baru. Adapun, kata Firman, bagi pengendara yang ingin melakukan perubahan data pada STNK maupun BPKB tidak akan dipungut biaya sepeser pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan. Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan. Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap)," ungkap Firman dalam siaran persnya, Selasa (28/6/2022).

Di sisi lain, penyesuaian data ini tidak akan mengganggu pembayaran santunan apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan.

ADVERTISEMENT

"Dari perubahan data pada KTP dan Data Kendaraan, tentu data historis yang telah ada tidak akan ditinggalkan, dalam rangka pembayaran santunan bagi yang mengalami kecelakaan," tutur Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

Lalu mana saja nama jalan yang diubah?

Berikut 22 nama jalanan baru di Jakarta.

1. Jl. Entong Gendut (sebelumnya Jl. Budaya)
2. Jl. Haji Darip (sebelumnya Jl. Bekasi Timur Raya)
3. Jl. Mpok Nori (sebelumnya Jl. Raya Bambu Apus)
4. Jl. H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jl. Raya Pondok Gede)
5. Jl. Raden Ismail (sebelumnya Jl. Buntu)
6. Jl. Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jl. BKT Sisi Barat)
7. Jl. H. Roim Saih (sebelumnya Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jl. KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jl. Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jl. Srikaya)
10. Jl. KH. Guru Anin (sebelumnya Jl. Raya Pasar Minggu Sisi Utara)
11. Jl. Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jl. Warung Buncit Raya)
12. Jl. A. Hamid Arief (sebelumnya Jl. Tanah Tinggi 1 gang 5)
13. Jl. H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jl. Senen Raya)
14. Jl. Abdullah Ali (sebelumnya Jl. SMP 76)
15. Jl. M. Mashabi (sebelumnya Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
16. Jl. H.M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jl. Tino Sidin (sebelumnya Jl. Cikini VII)
18. Jl. Mualim Teko (sebelumnya Jl. Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jl. Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jl. Lingkar Luar Barat)
20. Jl. Guru Ma'mun (sebelumnya Jl. Rawa Buaya)
21. Jl. Kyai Mursalin (Jalan di Pulau Panggang)
22. Jl. Habib Ali Bin Ahmad (Jalan di Pulau Panggang).




(dry/din)

Hide Ads