Selain nama pemilik dan detail kendaraan, di STNK juga tertera informasi mengenai SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebenarnya, apa sih SWDKLLJ itu?
Dilansir dari berbagai sumber, SWDKLLJ berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika suatu saat mengalami kecelakaan di jalan. Asuransi kecelakaan lalu lintas ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya SWDKLLJ yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK akan ditampung oleh PT Jasa Raharja. Kemudian, nilai yang harus dibayarkan sudah ditetapkan dan disesuaikan dengan jenis kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, dijelaskan besaran biaya SWDKLLJ yang ditetapkan untuk seluruh pemilik kendaraan. Namun, biayanya dibedakan sesuai jenis golongan kendaraan.
Untuk kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
Lalu, kendaraan seperti traktor, buldozer, forklift, mobil derek, ekskavator, crane, dan sejenisnya sebesar Rp 20.000. Pembayarannya ditambah administrasi KD/Sert Rp. 3.000 per kendaraan.
Sepeda motor, sepeda kumbang, dan skuter dengan mesin di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000. Sementara untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sebesar Rp 80.000.
Kendaraan jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000. Sementara bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebanyak Rp 150.000.
Untuk kendaraan jenis bus, mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya dengan mesin di atas 1.600 cc sebesar Rp 87.000. Kemudian kendaraan jenis truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang dengan mesin di atas 2.400 cc, truk kontainer dan sejenisnya sebesar Rp 160.000.
(rgr/mhg)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah