Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat, Djoko Setijowarno, menyarankan pemerintah agar melakukan penindakan kepada para pemilik angkutan umum (penumpang dan barang) yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Jangan sampai para sopir bus menjadi tumbal para pengusaha transportasi bus yang rakus.
"Sebaiknya angkutan umum (penumpang dan barang) itu jika ada kecelakaan lalu lintas harus dilakukan penyelidikan untuk memberikan mereka efek jera," kata Djoko dalam keterangan resminya, Jumat (20/5/2022).
Menurut Djoko, hal itu perlu dilakukan agar pengusaha tidak sembarang investasi tanpa memikirkan risiko-risiko yang akan dihadapinya. "Karena kalau tak ada izin atau mati KPS-nya, Ditjenhubdat Kemenhub tidak bisa berbuat apa-apa. Termasuk jika ada kesalahan di pengemudi juga harus ditindak lanjut," sambungnya.
Terkait ramainya berita bus pariwisata PO Ardiansyah yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Mojokerto (16/5/2022), Djoko juga menyoroti mengenai bus pariwisata yang beroperasi tanpa izin.
"Saat ini sekitar 60% (terutama di daerah luar Jawa) banyak sekali operasi bus wisata, dengan nomor kendaraan luar daerahnya (terutama dari Pulau Jawa)," lanjut Djoko.
"Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Ditjenhubdat di daerah sudah melakukan upaya mendorong para pengusaha tersebut untuk mengurus izin ke Ditjenhubdat, namun banyak pengusaha otobus (PO) tersebut tidak mau melakukannya dengan berbagai alasan," sambungnya.
Lanjut Djoko menambahkan, para pemilik bus pariwisata tersebut merasa sudah dapat operasi di jalan dan tidak ada yang mengganggu jadi buat apa repot-repot balik nama terus buat izin trayek.
"Di sisi lain, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum hanya berhenti menjadikan tersangka pengemudi. Pengemudi menjadi tumbal pengusaha yang tamak," terang Djoko.
"Oleh sebab itu, tidak akan menurun angka kecelakaan angkutan umum jika tidak dilakukan pengusutan yang tuntas. Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan juga jelas dirugikan. Selama ini penyebab kecelakaan tersebut selalu hampir sama, yakni kelelahan mengemudi. Kelelahan mengemudi dapat disebabkan manajemen perusahaan angkutan umum yang tidak mau menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Perusahaan angkutan umum yang sudah menerapkan SMK dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," tukasnya.
(lua/rgr)