Pakai Pelat Nomor Tak Sesuai Spek Seperti Alphard Pemaki Polisi Bisa Dihukum Bui

ADVERTISEMENT

Pakai Pelat Nomor Tak Sesuai Spek Seperti Alphard Pemaki Polisi Bisa Dihukum Bui

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 07 Mei 2022 14:11 WIB
Video viral penumpang Alphard maki polisi.
Pelat nomor Toyota Alphard yang ditumpangi pria pemaki polisi ini disebut tak sesuai spek. Begini ancaman hukumannya.Foto: Tangkapan layar
Jakarta -

Pelat nomor Toyota Alphard yang ditumpangi pria pemaki polisi di simpang empat Panyusuhan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya tengah menjadi sorotan. Salah seorang anggota polisi di sekitar kawasan Gentong menyebut bahwa pelat nomor yang digunakan oleh MPV mewah berkelir hitam tersebut tak sesuai ketentuan.

Toyota Alphard itu diketahui menggunakan pelat nomor F 771 TOH, namun pelat yang terpasang angka 1 digeser. Sehingga plat nomornya tampak F 77 1TOH.

"Itu pelat tak sesuai spek," ungkap pihak kepolisian dikutip detikJabar.

Perlu diketahui, penggunaan pelat nomor tak bisa sembarangan. Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Kemudian dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68 juga disebutkan bahwa TNKB wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Pun untuk bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan harus memenuhi aturan yang berlaku.

Adapun bagi pelanggar, tentu bakal dikenai sanksi dan dianggap melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 280. Kemudian bila ketahuan memalsukan data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) bisa dikenai hukuman pidana sesuai pasal 263 KUHP.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal 280.

Simak Video 'Heboh Penumpang Alphard Maki Polantas yang Ternyata Seorang Kapolsek':

[Gambas:Video 20detik]



(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT