Toyota Alphard itu diketahui menggunakan pelat nomor F 771 TOH, namun pelat yang terpasang angka 1 digeser. Sehingga plat nomornya tampak F 77 1TOH.
"Itu pelat tak sesuai spek," ungkap pihak kepolisian dikutip detikJabar.
Perlu diketahui, penggunaan pelat nomor tak bisa sembarangan. Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Kemudian dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68 juga disebutkan bahwa TNKB wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Pun untuk bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan harus memenuhi aturan yang berlaku.
Adapun bagi pelanggar, tentu bakal dikenai sanksi dan dianggap melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 280. Kemudian bila ketahuan memalsukan data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) bisa dikenai hukuman pidana sesuai pasal 263 KUHP.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal 280.
Simak Video 'Heboh Penumpang Alphard Maki Polantas yang Ternyata Seorang Kapolsek':
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar