SIM dan STNK Tertinggal di Rumah, Apakah KTP Bisa Jadi Jaminan Tilang?

SIM dan STNK Tertinggal di Rumah, Apakah KTP Bisa Jadi Jaminan Tilang?

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 19 Apr 2022 11:09 WIB
Kepolisian Sektor Matraman, Jakarta Timur, melakukan razia terhadap para pelajar , Semua pelajar yang terjaring razia ini tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).file/detikfoto.
Ilustrasi Razia. Saat SIM dan STNK tertinggal di rumah, apakah KTP bisa dijadikan jaminan ketika kena tilang? Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat mutlak yang wajib dibawa saat melintas di jalan. Tapi apabila lupa membawa dua dokumen tersebut dengan alasan tertinggal di rumah, bisakah identitas lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dijadikan jaminan tilang?

Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, SIM dan STNK wajib dibawa ketika sedang berlalu lintas. Keduanya belum bisa digantikan oleh identitas lain.

"Dokumen tersebut belum bisa diganti dengan identitas lain misalnya dengan KTP dan lain-lain, karena memang regulasi yang mengatur tentang SIM dan STNK dapat diganti dengan KTP, belum ada regulasi yang mengatur," kata Budiyanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks Polantas berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu menjelaskan silang pendapat SIM dan STNK bisa diganti dengan identitas lain dengan alasan tertinggal di rumah bersinggungan dengan regulasi di jalan.

"Dari aspek Yuridis bahwa SIM dan STNK hukumnya wajib dibawa ketika sedang berkendara. Apabila tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas saat ada pemeriksaan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas," terang dia.

ADVERTISEMENT

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengurai aturan-aturan soal SIM dan STNK jadi dokumen wajib saat berkendara:

  • Pasal 1 angka 13 Undang - Undang No 22 th 2009, definisi tentang Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yg telah memiliki SIM.
  • Pasal 64 ayat (1) setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
  • Pasal 268 ayat (1) Setiap ranmor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  • Pasal 106 ayat (5) pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikanranmor wajib menunjukkan, antara lain:

a. STNK atau STCK

b. Surat izin mengemudi

  • Pasal 265 ayat ( 1 ) pemeriksaan ranmor di jalan dimaksud dalam pasal 264, meliputi:

a. SIM,STNK,STCK ,TNKB atau TCKB.

  • Pasal 268 ayat (1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dgn STNK dan TNKB.
  • Pasal 172 PP 44 tahun 1993 kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib di Registrasi di Kepolisian (Samsat)

"Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap pengemudi atau pengendara yang sedang mengemudikan kendaraan di jalan hukumnya wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi yang bersangkutan dapat mengemudikan ranmor sesuai golongan, dan wajib dibawa sehingga pada saat ada pemeriksaan dapat menunjukkan bukti tersebut," ungkap Budiyanto.

"Demikian juga STNK sebagai bukti kendaraan tersebut telah terdaftar wajib dibawa ketika sedang berkendara," tambah dia.




(riar/rgr)

Hide Ads