Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dinilai efektif menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Saat ini, ETLE telah diterapkan di 26 Polda di Indonesia.
"Untuk di 26 Provinsi yang menerapkan ETLE juga ETLE di jalan tol ini sudah dilakukan Penindakan. Sebelumnya sudah melaksanakan sosialisasi kurang lebih selama 1 bulan dari 1 -31 Maret 2022," kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya dalam keterangannya seperti dikutip Humas Polri.
Menurut I Made, saat ini tinggal 8 polda yang belum menerapkan ETLE. Diharapkan, kedelapan polda tersebut bisa menerapkan ETLE Nasional Presisi mulai tahun ini. Kini, total sudah ada 285 kamera ETLE statis dan mobil edi 26 Polda se-Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, dari hasil evaluasi dan riset, ETLE sangat efektif membuat pengendara lebih tertib berlalu lintas. Dengan diterapkannya ETLE, jumlah pelanggaran lalu lintas mampu dikurangi hingga 40 persen.
"Pelanggaran ini menurun hampir 40 persen otomatis kecelakaan lalu lintas pun menurun, bahkan sampai zero accident tidak ditemukan di lokasi yang terpasang ETLE ini," klaim I Made.
Menurutnya, hasil evaluasi itu menunjukkan bahwa perlu dilakukan pengembangan ETLE ke titik yang belum bisa di-cover oleh kamera ETLE statis. Salah satu solusinya adalah dengan memperluas penggunaan ETLE portabel.
"Kami melakukan riset untuk mengembangkan ETLE yang sifatnya portabel. Jadi ETLE yang bisa dipasang dipindah-pindahkan sesuai dengan kebutuhan untuk mengcover daerah rawan kecelakaan dan melakukan penindakan secara tematik," tututnya.
"Secara bertahap kami akan mempersiapkan sehingga bisa tercoverseluruh wilayah Polda dan bisa menekan fatalitas korban kecelakaan meninggal dunia," katanya.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Ini Sebabnya Pajak Mobil dan Motor di Malaysia Murah
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Bikin Sakit Hati, Masih Mau Beli?