Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut kendaraan yang melaju dengan kecepatan di atas ketentuan bakal kena tilang di jalan tol. Bukan cuma tilang manual, Korlantas Polri juga menerapkan tilang elektronik atau atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol.
Dalam peraturannya, di jalan tol ada batas kecepatan minimal dan maksimal. Untuk jalan tol di dalam perkotaan, batas kecepatan minimalnya adalah 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara untuk jalan tol luar kota batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Pelanggaran batas kecepatan di jalan tol menjadi pemicu kecelakaan yang cukup besar. Berdasarkan data PT Jasa Marga (Persero), sepanjang tahun 2021 lalu tercatat sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan terjadi di seluruh Jalan Tol Jasa Marga Group. Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu sebesar 82% adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17% faktor kendaraan dan 1% faktor lingkungan. Untuk faktor pengemudi di antaranya karena Over Speed, yaitu sebanyak 42,9% dari total jumlah kecelakaan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, Korlantas serta BPJT dan operator jalan tol memiliki tantangan besar yang secara bersama-sama akan diselesaikan oleh semua pihak terkait, yaitu penegakan hukum bagi kendaraan Over Speed dan Over Load.
"BPJT sangat mendukung kerja sama penerapan ETLE di jalan tol. Hal ini menjadi kunci untuk kita dalam menekan pelanggaran yang terjadi di jalan tol, seperti Over Speed dan Over Load. Meski kecelakaan maupun tingkat fatalitas yang terjadi mengalami penurunan, yang artinya kita sudah on the right track, namun kita harapkan dengan adanya era baru ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital," ujar Danang dalam keterangan tertulis.
Sosialisasi ETLE di jalan tol telah dilakukan di Jalan Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. Tak cuma over speed, pelanggaran over load over dimension (ODOL) juga terdeteksi di ETLE di jalan tol.
Nantinya sistem ETLE di jalan tol akan terintegrasi dengan dua sistem yakni Speed Camera di ruas Jalan Tol untuk penindakan dari pelanggaran hukum kendaraan Over Speed dan Weigh In Motion (WIM) pada sejumlah jembatan dan lajur khusus di Jalan Tol yang berfungsi untuk mengawasi beban kendaraan yang melintas secara real time untuk pelanggaran Over Load.
Secara umum, pada sistem ETLE ini pengguna jalan yang melintas akan secara terdeteksi oleh kamera ETLE sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis terdeteksi oleh sistem tilang elektronik tersebut.
Simak Video "Nah Loh! Pemotor Bandel Lawan Arah di Lenteng Agung Keciduk ETLE"
(rgr/lth)