Awas Kena Tilang, Kamera ETLE Bertambah Lagi!

Awas Kena Tilang, Kamera ETLE Bertambah Lagi!

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 27 Mar 2022 09:10 WIB
Jakarta -

Polri kembali memperluas penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Korlantas Polri meluncurkan ETLE Nasional Tahap 2 yang terpasang di 14 wilayah Polda.

Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pengembangan teknologi ETLE merupakan upaya Polri untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat. Menurutnya, konsep smart city dengan penerapan ETLE ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan juga angka kejahatan di jalanan.

"Akan terus kita kembangkan sehingga kepatuhan terhadap masyarakat terkait dengan masalah penggunaan jalan dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas," ujar Sigit seperti tertulis di situs resmi Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mengembangkan konsep smart city ini akan kita integrasikan antara sistem yang ada di command center kami kita integrasikan dengan pelayanan-pelayanan yang ada di pemerintah daerah," tambahnya.

Sigit menilai, adanya ETLE bisa menjadi bagian edukasi penegakkan hukum kepada masyarakat. Diharapkan, dengan penerapan ETLE ini masyarakat selalu sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

Peluncuran ETLE tahap dua ini menjangkau 14 wilayah Polda. Kini, ETLE terpasang di wilayah Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua.

Total kamera ETLE yang terpasang pun bertambah. Saat ini, ada 248 kamera ETLE yang terpasang di 26 wilayah Polda se-Indonesia.

Penerapan ETLE ini dinilai sukses menurunkan pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan. Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang diterbitkan oleh Korlantas Polri, angka kecelakaan terus menurun di daerah-daerah yang sudah terpasang ETLE.

Sementara itu, Korlantas Polri juga akan meluncurkan ETLE di jalan tol. Sebelumnya, Korlantas Polri melakukan sosialisasi tahap awal penerapan tilang elektronik di jalan tol selama 30 hari. Dalam tahap tersebut para pelanggar baru mendapat surat teguran saja. Namun, setelah 30 Maret 2022 Korlantas Polri bakal menerapkan denda tilang maksimal yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

(rgr/mhg)

Hide Ads