Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 untuk Wilayah Jabodetabek, Yogyakarta, Bandung Raya, dan Bali. Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian dalam penggunaan ruang publik. Bagaimana dengan aturan berkendara di PPKM level 3?
"Berdasarkan level assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tapi juga karena rendahnya tracing," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2/2022).
Meski masuk ke PPKM level 3 Luhut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Sebab pemerintah sudah mempersiapkan sistem kesehatan untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian omicron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang mengatur kegiatan masyarakat akan terbit hari ini. Merujuk pada aturan yang terbit terakhir dalam Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sudah diatur pola perjalanannya dalam negeri.
Pertama, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Selanjutnya persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Merujuk pada aturan terakhir yakni,Addendum Surat Edaran No. 24 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No. 109 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun Baru 2022. Terdapat sejumlah syarat ketika menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum, di antaranya:
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
- Pelaku perjalanan jauh juga harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Pelaku perjalanan jarak jauh khusus anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi. Tapi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Ketentuan menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluas) dan pelayaran terbatas.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP