Bapenda DKI Jakarta Langsung Cek Pajak Mobil Arteria Dahlan

Bapenda DKI Jakarta Langsung Cek Pajak Mobil Arteria Dahlan

Adhyasta Dirgantara - detikOto
Sabtu, 22 Jan 2022 12:59 WIB
Mobil-mobil anggota DPR RI Arteria Dahlan terparkir dengan pelat nomor kendaraan organik polisi di gedung parkir mobil Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakpus.
Arteria Dahlan Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Mobil milik anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan jadi sorotan, Anngota DPR RI ini tercatat menunggak pembayaran pajak hingga Rp 10,8 juta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melakukan pengecekan terhadap penunggakan pajak tersebut.

Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/1/2022), mengatakan akan langsung melakukan pengecekan.

"Saya akan cek dulu ya," ujar Lusiana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lusi menjelaskan, apabila mobil Arteria yang nunggak pajak itu berpelat di wilayah DKI Jakarta, maka menjadi kewenangan Bapenda DKI. Saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap pelat nomor mobil Arteria Dahlan yang nunggak pajak selama 16 bulan itu.

"Kalau pelat DKI masuk ke Bapenda DKI. Kita sedang cek pelat nomornya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, polemik pelat nomor polisi kendaraan milik anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan belum usai. Salah satu mobil Arteria yang terparkir di parkiran DPR RI ternyata tercatat menunggak pembayaran pajak selama 16 bulan.

Berdasarkan penelusuran detikcom melalui situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, pada Jumat (21/1) pukul 09.49 WIB, mobil merek Nissan Terra dengan pelat B 1**8 TJS tersebut belum membayar pajak sejak jatuh tempo pada 2 September 2020 lalu.

Dalam laman tersebut, pajak kendaraan yang belum dibayarkan oleh Arteria merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Adapun PKB pokok yang harus dibayarkan Arteria setiap tahunnya yakni sebesar Rp 8.669.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Lantaran Arteria menunggak pembayaran pajak, maka politikus PDIP itu juga harus membayarkan PKB denda sebesar Rp 2.046.300 dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 100.000. Sehingga total pembayaran pajak mobil berwarna putih yang harus dibayarkan Arteria adalah Rp 10.815.300.

detikcom sudah menghubungi Arteria terkait tunggakan pembayaran pajak ini melalui pesan singkat, namun belum mendapatkan respons.




(hri/lth)

Hide Ads