SIM Keliling Tetap Beroperasi di Akhir Pekan, Hanya Sampai Pukul 12:00 WIB

SIM Keliling Tetap Beroperasi di Akhir Pekan, Hanya Sampai Pukul 12:00 WIB

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Sabtu, 08 Jan 2022 09:23 WIB
SIM keliling hari ini Jakarta ramai dicari tahu oleh masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya. Lantas, wilayah mana saja yang melayani SIM keliling hari ini?
Ilustrasi SIM Keliling Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta -

Pada akhir pekan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan pelayanan mobil SIM keliling di Jakarta yang tersebar di lima titik. Namun jam operasionalnya lebih dipersingkat.

Dikutip dari akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM keliling di DKI Jakarta. Berikut lima lokasi SIM keliling pada Sabtu (8/1/2022) yang tersebar di wilayah Jakarta:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland

ADVERTISEMENT

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Sebagai catatan, pada akhir pekan layanan SIM keliling hanya dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Pelayanan SIM keliling tetap menerapkan protokol kesehatan yang diperketat.

Perpanjangan SIM yang dilayani di SIM keliling hari Sabtu ini adalah perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.

Layanan SIM keliling dilakukan di Alun-alun Kota Bekasi. Warga tampak tertib saat mengajukan permohonan pembuatan SIM, Jumat (19/06/2020).Layanan SIM keliling dilakukan di Alun-alun Kota Bekasi. Warga tampak tertib saat mengajukan permohonan pembuatan SIM, Jumat (19/06/2020). Foto: Rengga Sancaya

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:

- SIM A dan A Umum: Rp 80.000

- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C1: Rp 75.000

- SIM C2: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D Khusus D1: Rp 30.000

- SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.




(lth/din)

Hide Ads