Mobil Diderek Karena Parkir Sembarangan? Ini Cara Menyelesaikannya!

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 02 Jan 2022 11:03 WIB
Ilustrasi petugas Dinas Perhubungan sedang menderek kendaraan yang parkir sembarangan Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Salah satu cara yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengurai masalah parkir liar atau parkir sembarangan adalah dengan cara diderek. Lantas bagaimana cara 'menebus' mobil yang sudah diderek?

Dilansir dari laman resmi Dishub DKI Jakarta dasar hukum penindakan parkir liar ini tertuang pada Pasal 95 Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.

Pada Pasal 95 ayat (3) tertulis:

Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti dan/atau Parkir bukan pada fasilitas Parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan :

  • penguncian ban kendaraan;
  • pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
  • pencabutan pentil ban.

Mobil yang sudah diderek akan disimpan oleh petugas. Petugas derek langsung menginformasikan ke Back Office (DALOPS) saat menderek kendaraan pelanggar.

Disebutkan oleh Dishub DKI Jakarta, tugas dari petugas yang menderek adalah meng-upload data kendaraan seperti pelat nomor, nominal pembayaran, lokasi parkir, jenis mobil, dan lain-lain.

Untuk penderekan, segala biaya menjadi tanggung jawab pelanggar. Terkait besarannya diatur di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yakni Rp 500.000 per hari per kendaraan.

Namun sebelum melakukan pembayaran, pengendara yang melakukan parkir liar hingga diderek kendaraannya dapat menelfon pusat telefon Dishub untuk mengetahui informasi terkait mobil, mengetahui nomor Virtual Account, hingga biaya yang harus dibayarkan.

"Pelanggar telfon ke Call Center DisHub untuk mengetahui No. VA & Nominal atau SMS ke: 0857 99 200 900 dengan format 'PARKIR (spasi) No Kendaraan' atau telfon ke 021-3457471," tulis Dishub DKI Jakarta.

Setelah pelanggar melakukan pembayaran secara resmi ke Bank DKI atau via ATM, pengendara dapat mengambil surat keluar kendaraan dengan menunjukkan butki pembayaran yang sah kepada petugas.

Petugas lalu akan memeriksa bukti pembayaran dan mencetak surat keluar kendaraan. Lalu terakhir, pemilik dapat mengambil kendaraannya di pool penyimpanan kendaraan.

Simak Video "Video: Pandangan Ustaz Riza Muhammad soal Tukang Parkir Liar"


(mhg/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork