Perpanjang SIM Sudah Bisa Dilakukan Akhir Pekan, Ini Lokasi SIM Keliling

Perpanjang SIM Sudah Bisa Dilakukan Akhir Pekan, Ini Lokasi SIM Keliling

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 02 Jan 2022 07:31 WIB
Layanan SIM keliling dilakukan di Alun-alun Kota Bekasi. Warga tampak tertib saat mengajukan permohonan pembuatan SIM, Jumat (19/06/2020).
SIM keliling. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Setelah diliburkan selama momen Nataru (Natal dan Tahun Baru), pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini kembali dibuka. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka dua lokasi SIM keliling di Jakarta.

Lokasi SIM keliling di Jakarta akhir pekan ini ada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Lebih tepatnya, sesuai cuitan TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi SIM keliling hari ini.

Jaktim: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakbar: Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelayanan SIM keliling ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, seperti tertuang dalam telegram Kapolri kepada Kapolda seluruh Indonesia Nomor ST/2589/XII/YAN.1.1./2021 tanggal 22 Desember 2021, termuat jukrah (petunjuk arah) pelayanan perpanjang SIM selama momen Nataru. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Firman Santyabudi.

ADVERTISEMENT

Dalam telegram tersebut disebutkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM pada Sabtu tanggal 25 Desember 2021 (hari raya Natal) dan Sabtu pada tanggal 1 Januari 2022, diliburkan.

Kemudian dijelaskan pula, apabila masa berlaku SIM (5 tahun) habis hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM.

Nah, bagi kamu yang masa berlakunya habis di tanggal 1 Januari kemarin, bisa langsung perpanjang SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk perpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Syarat perpanjangan SIM antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:

1. SIM A dan A Umum: Rp 80.000

2. SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

3. SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C1: Rp 75.000

6. SIM C2: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D Khusus D1: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan.




(rgr/din)

Hide Ads