Terpopuler Kemarin

Viral Pemobil Halangi Konvoi Presiden, Awas Bisa Dilumpuhkan!

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 29 Des 2021 12:35 WIB
Ilustrasi iring-iringan Presiden. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Di media sosial heboh pengendara yang curhat kaca spion mobilnya dipecahkan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang sedang mengawal rombongan Presiden. Pemuda itu dianggap menghalangi laju konvoi Presiden dan akhirnya meminta maaf.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, iring-iringan presiden merupakan pengguna jalan yang mendapatkan hak prioritas. Pengendara selain kendaraan darurat seharusnya memberikan jalan kepada konvoi Presiden.

Menurut instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, ada dua kelalaian yang dilakukan pengendara tersebut. Pertama, dia berkendara sambil bermain HP untuk merekam iring-iringan Presiden. Kedua, tanpa sadar karena berkendara sambil merekam menggunakan HP, laju mobilnya dianggap menghalangi konvoi Presiden.

Menurut Jusri, pengguna jalan yang memviralkan kaca spionnya dipecah Paspampres tersebut bisa dikenakan dua pasal. Pertama, dia dianggap menghalang-halangi iring-iringan presiden yang termasuk kendaraan prioritas, kedua dia juga telah mengakui mengemudi sambil main HP ketika merekam iring-iringan Presiden.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan untuk penggunaan HP, sesuai Pasal 283 undang-undang tersebut, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Namun, saat menghalang-halangi konvoi Presiden, bisa saja pengendara dilumpuhkan oleh Paspampres. Hal itu demi mengamankan Kepala Negara.

"Karena ini konteksnya presiden, untung dia tidak dilumpuhkan. Sama saja kayak kita masuk ke ring satu, bisa dilumpuhkan kalau kita tidak diizinkan. Karena bisa diduga itu adalah bagian dari strategi penyerangan (terhadap presiden)," ucap Jusri.

Jusri mengatakan aksi anggota Paspampres yang memukul spion mobil tersebut merupakan hal kecil.

"Itu hal kecil sekali tindakan dari Paspampres yang hanya mematahkan (memecahkan) kaca spion. Kalau di luar negeri bisa dilumpuhkan kalau dianggap menghalang-halangi (konvoi presiden). Proses hukumnya panjang. Karena itu adalah indikasi-indikasi ancaman (untuk presiden)," kata Jusri.

Lanjut halaman berikut: Semua Kendaraan Harus Minggir, kecuali...




(rgr/din)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork