Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Dengan turunnya level PPKM ini, Transjakarta kini memperpanjang waktu operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB dan kapasitas 100 persen.
"Sahabat Tije, menyesuaikan dengan ditetapkannya PPKM Level 1 di DKI Jakarta, jam operasional Transjakarta akan diperpanjang menjadi pukul 05.00-22.00 WIB dengan kapasitas angkut 100% (seratus persen)!," tulis Transjakarta lewat unggahan resmi di media sosial mereka pada Kamis (4/10/21) ini.
Namun dengan turunnya level PPKM di DKI Jakarta, aturan tentang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk menggunakan layananan Transjakarta tak berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sesuai SK Kadishub DKI Jakarta No. 459 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," papar Transjakarta.
Dalam unggahan yang berbeda, Transjakarta juga mengumumkan bahwa per 4 November 2021 ini layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesma beroperasi pukul 22.00 hingga 24.00 WIB.
Ketentuan mengenai diperpanjangnya waktu operasional sara transportasi dan juga kapasitas angkut di masa PPKM Level 1 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 459 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
SK ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 2 November 2021. "Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat," demikian bunyi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dilihat, Kamis (4/11/2021).
Tak hanya Transjakarta, angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) saat ini sudah memperpanjang jam operasionalnya ada yang pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dan 05.00 hingga 22:30 WIB.
Sedangkan untuk Angkutan Perairan, jam operasionalnya saat ini dari pukul 05.00 hingga 18.00 WIB. Lalu untuk Bus AMARI (Angkutan malam hari) beroperasi mulai 21.01 hingga 24:00 WIB.
(mhg/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah