Saat mengakses jalan tol kini harus menggunakan uang elektronik atau e-toll. Di beberapa ruas tol, penggunanya harus melakukan transaksi dengan hanya satu kartu e-toll yang sama. Tidak diperkenankan untuk meminjam e-toll orang lain. Kenapa?
Sejak diberlakukannya transaksi non-tunai menggunakan e-toll, sistem transaksi jalan tol di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni sistem terbuka dan tertutup.
Saat ini transaksi non-tunai di Jalan Tol menggunakan Uang Elektronik dengan sistem Chip Based. Pengguna jalan harus menyetorkan sejumlah dana ke dalam kartu uang elektronik, kemudian dana yang telah disetorkan sepenuhnya adalah milik pemegang kartu uang elektronik. Penggunaan kartu uang elektronik untuk pembayaran ttol tidak melanggar UU Mata Uang karena tetap menggunakan mata uang rupiah.
Sebelumnya, jika dibandingkan dengan transaksi tunai yang sebelumnya diterapkan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga menimbulkan antrean pada gardu tol. Selain itu, transaksi tunai memerlukan sumber daya yang lebih banyak untuk penanganan transaksi dan penyelesaian transaksi (cash handling).
Lalu, apa bedanya sistem transaksi tol tetutup dan terbuka? Berikut penjelasannya seperti dikutip dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Sistem Transaksi Tertutup
Pada sistem transaksi tertutup, pengendara akan melakukan pembayaran saat berada di gardu gerbang tol tempat ingin keluar. Jadi saat pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap di gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.
Pengendara diimbau untuk selalu ingat dalam menggunakan satu uang elektronik yang sama saat melakukan tapping pertama dan terakhir. Pastikan saldo uang elektronik (e-Toll) mencukupi agar tidak terjadi masalah di tengah-tengah perjalanan, yakni saat melakukan tapping pembayaran di gardu gerbang tol.
Sistem ini membuat kartu e-Toll tidak bisa dipindahtangankan. Jika kartu e-Toll kamu dipinjam untuk tap mobil yang ada di depan ketika berada di pintu keluar, maka kamu tidak akan bisa keluar karena data e-Toll sudah terpakai di mobil sebelumnya.
Sistem Transaksi Terbuka
Pada sistem transaksi terbuka pengendara hanya membayar tol pada saat masuk pertama kali melalui gardu tol. Pembayaran tersebut juga termasuk membuka palang di gerbang tol. Ketika ingin keluar tinggal keluar saja dan sudah tidak perlu membayar ataupun menempelkan Kartu Uang Elektronik.
Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup jalan tol memiliki kelebihan masing-masing. Untuk sistem terbuka karena pembayaran dilakukan satu kali yaitu saat masuk, pengendara tidak harus berhenti lagi untuk melakukan pembayaran saat mau keluar. Terkecuali jika bersambung ke tol lain dengan sistem tertutup, pengendara harus melakukan tapping pembayaran lagi di gerbang tol.
Simak Video "Video: Tol Jakarta-Tangerang Terendam Banjir Imbas Luapan Kali Sabi"
(rgr/din)