Awas Operasi Patuh Sampai 3 Oktober, Kena Tilang Dendanya Hingga Rp 3 Juta!

Awas Operasi Patuh Sampai 3 Oktober, Kena Tilang Dendanya Hingga Rp 3 Juta!

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 22 Sep 2021 07:21 WIB

Tidak Ada Razia

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi patuh jaya 2021 ini tidak akan digelar razia di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di jalan.

"Kami tidak akan adakan razia di jalan karena akan potensi timbulkan kerumunan sehingga cara bertindaknya adalah dengan melaksanakan patroli dan penjagaan apabila ditemukan ada pelanggaran maka diadakan penindakan," kata Sambodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, walaupun tidak digelar razia, pihaknya bakal memberi sanksi tilang bagi pengendara melanggar lalu lintas.

"Selama kegiatan operasi kita tidak akan melakukan razia, tidak ada razia," ujar Yusri.

ADVERTISEMENT

"Apabila tertangkap tangan ada pelanggaran lalu lintas kita akan lakukan penegakan hukum dalam hal ini penilangan. Tapi khusus operasi razia di jalan ditiadakan," tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan, sebanyak 2.556 pelanggaran terjadi di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2021, Senin (20/9/2021). Pelanggaran didominasi oleh pengendara motor.

"Jenis kendaraan didominasi roda dua sebanyak 2.229," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Selasa (21/9).

Argo mengatakan tidak semua pelanggar kena tilang. Terdapat 1.715 orang hanya terkena teguran oleh petugas.

"Pelanggaran didominasi oleh pekerja karyawan sebanyak 1.632 pelanggaran, 403 pelajar/mahasiswa dan 447 sopir angkutan," kata Argo.


(rgr/din)

Hide Ads