Mobil Rescue Dinas Sosial Tabrak Lari Pesepeda, Ini Ancaman Sanksi buat Sopirnya

Mobil Rescue Dinas Sosial Tabrak Lari Pesepeda, Ini Ancaman Sanksi buat Sopirnya

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 30 Jul 2021 16:40 WIB
Mobil rescue Dinsos di Makassar tabrak lari pesepeda. (dok. Istimewa)
Foto: Mobil rescue Dinsos di Makassar tabrak lari pesepeda. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Heboh mobil rescue dinas sosial (dinsos) melakukan tabrak lari pesepeda di jalanan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Padahal, pelaku tabrak lari terancam sanksi yang cukup berat.

Polisi mengungkap mobil rescue yang melakukan tabrak lari pesepeda di Kota Makassar milik Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sopir mobil masih dicari polisi.

Dalam rekaman CCTV, rombongan pesepeda berjumlah tujuh orang melaju di lajur kiri Jalan Nusantara, Makassar, pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 06.30 Wita. Rombongan pesepeda itu berjalan tepat di belakang sebuah minibus berwarna abu-abu. Berselang 5 detik kemudian, seketika muncul mobil rescue dinsos dari arah berlawanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil itu juga keluar dari lajurnya, sehingga nyaris menabrak minibus berwarna abu-abu yang melaju di depan pesepeda. Setelah berupaya menghindari tabrakan dengan minibus warna abu-abu, mobil Dinsos itu mengarah ke rombongan pesepeda dan berusaha mengurangi kecepatannya. Enam pesepeda dapat menghindar, sementara satu pesepeda tidak dapat menghindar dan ditabrak mobil dinsos itu. Pesepeda yang tertabrak itu langsung terlempar dari sepedanya.

Masih dalam rekaman CCTV yang viral, tampak para pesepeda yang selamat dari tabrakan mendekati mobil rescue tersebut. Namun tiba-tiba mobil rescue itu kabur dari lokasi. Para pesepeda kemudian berbalik untuk menolong rekannya yang menjadi korban.

ADVERTISEMENT

"Kalau keterangan saksi memang kendaraan randis ini agak kencang memang," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP M Kadarislam.

"Harusnya dia nggak usah lari nggak apa-apa, cuma mungkin karena banyak teman-temannya datang, (jadi pengendara lari)," ujarnya.

Secara aturan, tabrak lari sama sekali tidak dibenarkan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur soal bentuk tanggung jawab pengendara yang terlibat kecelakaan, bukan kabur.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Jika melanggar ketentuan tersebut atau melakukan tabrak lari, sanksinya cukup berat. Menurut Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelaku tabrak lari bisa dijerat sanksi pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000," bunyi peraturan itu.




(rgr/din)

Hide Ads