Saat PPKM Darurat Dilonggarkan 26 Juli, Perjalanan Lebih Mudah?

Saat PPKM Darurat Dilonggarkan 26 Juli, Perjalanan Lebih Mudah?

Team Detik.com - detikOto
Sabtu, 24 Jul 2021 08:15 WIB
Infografis penjelasan lengkap tentang PPKM Level 1-4
Ilustrasi perjalanan saat PPKM darurat berubah menjadi level 4 Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Rencananya pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan pada 26 Juli 2021 jika kasus COVID-19 turun, dan PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4. Lalu bagaimana dengan aturan perjalanan, apakah akan lebih longgar?

Dalam pemberitaan detikFinance, Jika PPKM jadi dilonggarkan bertahap 26 Juli, ada beberapa sektor usaha yang diatur dengan jam buka tutup hingga batas kapasitas maksimal. Selain itu, sejumlah bantuan juga akan tetap diluncurkan hingga akhir tahun ini.

Pasar tradisional boleh dibuka, baik untuk yang menjual kebutuhan pokok maupun selain kebutuhan pokok. Untuk pasar tradisional menjual kebutuhan pokok, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian tempat makan dan lapak jajanan juga bisa buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Sedangkan waktu makan di tempat maksimal 30 menit.

"Warung makan pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit," terang Jokowi.

ADVERTISEMENT

Sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah.

Sebagai catatan Perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021), aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).

Untuk penetapan level masing-masing wilayah, mengacu pada kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Suasana di Jalan Jenderal Sudirman saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.Suasana di Jalan Jenderal Sudirman saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebagai contoh, saat ini di Jakarta saat ini wilayah yang berada di PPKM Level 4 adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota
Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Terkait kebutuhan melakukan perjalanan baik dalam kota maupun antarkota, tidak ada perubahan jika dibandingkan dengan periode PPKM Darurat. Perjalanan darat (termasuk bus dan mobil pribadi, serta motor), laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya. Demikian dikutip dari CNBC Indonesia.

Syarat Perjalanan pada periode PPKM Level 4:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.




(lth/din)

Hide Ads