Sudah Tahu? Ojol dan Penumpangnya Juga Wajib Punya STRP

Sudah Tahu? Ojol dan Penumpangnya Juga Wajib Punya STRP

Tim Detikcom - detikOto
Senin, 12 Jul 2021 10:38 WIB
Ojek Online di tengah pembatasan PPKM Darurat Jakarta
Ojek online/taksi online serta penumpangnya juga wajib punya STRP (FOTO/Galih Pradipta/foc)
Jakarta -

Mulai hari ini perjalanan menggunakan KRL, TransJakarta, dan MRT wajib menunjukkan STRP. Selain itu ojek online dan penumpangnya ternyata juga punya kewajiban yang sama.

Demikian diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pekan lalu. Riza menyebut ojek online dan taksi online juga harus ikutan mematuhi ketetapan-ketetapan dalam periode PPKM Darurat.

"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza dikutip dari Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengemudi taksi online dan ojek online ini akan diminta menunjukkan STRP saat melintasi titik-titik penyekatan PPKM Darurat. Bukan cuma pengemudi, penumpang juga harus menunjukkan surat yang sama.

"Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," tegas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

ADVERTISEMENT

"Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga," lanjut Syafrin.

Adapun kewajiban memiliki STRP bagi kendaraan daring sesuai dengan aturan baru Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19.

Dalam aturan itu disebutkan kalau perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Apa itu STRP?

STRP adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja. Sesuai namanya, surat ini menunjukkan status seorang pelaku perjalanan yang juga menjelaskan apakah si pemilik kartu berhak melakukan perjalanan di periode PPKM Darurat saat ini.

STRP mulai diberlakukan mulai Senin (12/7) hari ini hingga periodePPKM Darurat berakhir pada 20 Juli.STRP diberlakukan sebagai pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar/masuk wilayahDKI Jakarta.

Adapun cara pembuatan STRP adalah secara online melalui aplikasi JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id. Pemohon nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan, meng-upload dokumen persyaratan, dan submit pengajuan STRP.

STRP tak cuma dibutuhkan untuk melakukan perjalanan keluar/masuk Jakarta. Mulai hari ini komuterline dan TranJakarta juga mewajibkan penggunanya menunjukkan surat tersebut.




(din/din)

Hide Ads