Ingat! Pengendara Wajib Bawa STRP Mulai Senin Depan, Tak Punya Diputar Balik

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 09 Jul 2021 14:41 WIB
Ilustrasi penyekatan, pengendara wajib bawa STRP mulai Senin, (12/7) Foto: Faiq Azmi
Jakarta -

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/2021). Jika tidak dibawa saat perjalanan maka diminta putar balik oleh petugas.

"Dan bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

Istiono melanjutkan ketentuan STRP ini akan memudahkan petugas untuk melakukan pemeriksaaan di titik-titik penyekatan.

"Tentunya kami sebagai pelaksana di lapangan sangat mendukung, di situ dipersyaratkan tentang STRP surat tanda registrasi pekerja, di masing-masing wilayah tentunya tentunya beda-beda. Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik-titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP tersebut yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," papar Istiono.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan untuk Surat Edaran Nomor 49 terkait transportasi darat menambah ketentuan untuk perjalanan rutin moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

"Dan pelaku perjalanan tersebut harus menyertakan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Mungkin namanya bisa bermacam-macam nama surat keterangannya tergantung dari apa yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat," katanya dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

"Dan atau, jadi selain surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya tadi, dan atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II bagi sektor pemerintahan yang berstempel atau cap basah, atau tanda tangan elektronik," sambungnya.

Dia mengatakan, aturan ini mulai berlaku tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Ketentuan itu bisa diperpanjang dengan menimbang situasi atau kondisi.

"12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan akhir di lapangan. Jadi akan berlaku tanggal 12 untuk memberi kesempatan seluruh operator melakukan persiapan, dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang," ujarnya.



Simak Video "Video: Kakorlantas Masih Temukan Kendaraan Overdimensi-Overload di Jalan"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork