Pemprov DKI Jakarta gerak cepat untuk bisa menekan penularan virus COVID-19, salah satunya dengan membatasi mobilitas masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang ingin masuk ke Jakarta. Selain pengendara diwajibkan membawa surat vaksin, para pengendara juga diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Dalam media sosial @dishubdkijakarta dijelaskan mulai Senin 5-20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Surat ini berlaku untuk pekerja Sektor Esensial seperti Komunikasi dan IT, Keuangan & Perbankan, Pasar modal, Sistem pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan Industri Oriental Ekspor.
Selain itu STRP juga berlaku untuk Pekerja Sektor kritikal, seperti Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik & tTransportasi, Industri Makanan, Minuman dan Penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan bencana, dProyek Strategis Nasional, Konstruksi, Utilitas dasar (Listrik dan Air), dan Industri Pemenuhan Kebutuhan Pokok masyarakat.
Selanjutnya dikatakan STRP juga berlaku untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti Kunjungan Sakit, Kunjungan Duka/Antar Jenazah, Hamil/Bersalin, dan Pendamping Ibu Hamil/Bersalin.
Berikut persyaratan masyarakat yang ingin melakukan mobilitas ke luar rumah:
1. Pekerja Sektor Esensial & Kritikal (Perjalanan Dinas & Rutinitas Kantor)
a. KTP Pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan Nama, Nomor KTP, Foto, Alamat Tempat Tinggal dan alamat yang dituju).
c. Sertifikat Sertifikasi vaksin (masa Transisi 1 Minggu dari diumumkan/Surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
d. Foto 4x6 berwarna (Rombongan WAJIB melampirkan di lampiran (surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
a. KTP Pemohon
b. Sertifikat Sertifikasi vaksin (masa Transisi 1 Minggu dari diumumkan/Surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
c. Foto 4x6 Berwarna
Akan tetapi syarat ini ada pengecualian khusus Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dll).
Lalu bagaimana cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)? Dalam akun media sosial @dishubdkijakarta juga menjelaskan ada beberapa cara untuk bisa membuat STRP, sebagai berikut:
1. Pemohon STRP bisa melakukan pendaftaran di https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi Form Upload dan Submit
3. Verifikasi berkas UP PMPTSP.
4. Penerbitan oleh DPMPTSP.
5. STRP diunduh di http://jakevo.jakarta.go.id
Catatan:
- Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukkan QR CODE melalui handphone Anda ke petugas.
- Penertiban STRP Maks. 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Simak Video "Video: Catatan Terkait Wacana Subsidi Layanan Kesehatan Hewan"
(lth/rgr)