Tarif Parkir Bisa Rp 60.000 Sejam, Pengamat: Masih Murah!

Tarif Parkir Bisa Rp 60.000 Sejam, Pengamat: Masih Murah!

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 23 Jun 2021 12:46 WIB
Tarif parkir di DKI Jakarta bakal naik jelang akhir tahun. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.
Ilustrasi parkir di DKI Jakarta Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Tarif parkir di DKI Jakarta diwacanakan bakal naik. Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai hal yang wajar jika kota modern mematok tarif parkir tinggi untuk mendorong warganya beralih ke transportasi umum.

"Di kota modern, makin ke pusat kota, makin sedikit lahan parkir dan makin mahal tarif parkirnya. Dalam upaya untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi," kata Djoko saat dihubungi detikOto, Rabu (23/6/2021).

Dalam kesempatan yang lalu, Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi tersebut seperti di kawasan Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl KH Hasyim Ashari, dan Jl Ir Juanda. Berbeda dengan ruas jalan pada nonkoridor atau di luar koridor utama angkutan massal, yang akan diterapkan tarif parkir lebih rendah.

"Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu TransJakarta. Jl Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).

ADVERTISEMENT

Usulan tarif parkir tertinggi akan dikenakan untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) pada lahan milik Pemda. Untuk Golongan A bagi mobil direncanakan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 - Rp 40.000/jam. Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 - Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 - Rp 12.000/jam.

Djoko menilai tarif parkir di Indonesia saat ini masih murah dari ongkos naik angkutan umum, alhasil masyarakat lebih memilih transportasi pribadi untuk sampai di tujuan.

"Tarif parkir di Indonesia lebih murah dari tarif naik angkutan umum, sementara di kota modern, tarif parkir 30-40 kali lipat tarif angkutan umum," jelas Djoko.

Di sisi lain ia menyebut belum optimalnya manajemen parkir lantaran pemanfaatan sarana parkir dan pajak kendaraan pribadi yang digunakan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal manajemen parkir merupakan salah satu faktor penentu dalam mengelola potensi kemacetan di sebuah kota. Di negara-negara Eropa misalnya, tarif parkir yang tinggi jadi salah satu cara untuk mendorong masyarakatnya beralih ke transportasi umum, serta mengurangi penggunaan lahan parkir.

"Sekarang parkir bukan bagian dari manajemen transportasi tapi sudah jadi sumber PAD. Apalagi jadi bagian bagi-bagi lahan ke para pendukung kepala daerah. Tahun 2012, potensi parkir on street parking Rp 1 triliun," sambung Djoko.

Dalam rencana revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan bagi kendaraan yang tidak lulus emisi. Untuk di lahan milik Pemda bagi mobil direncanakan akan dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam.

Sedangkan bagi lahan milik swasta yang diatur dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2012, tarif parkir mobil akan dikenakan Rp 25.000/jam dan motor Rp 10.000/jam bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan untuk kendaraan yang belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor). Untuk di lahan milik Pemda, mobil dikenakan Rp 60.000/jam dan motor dikenakan Rp 18.000/jam.

Sedangkan bagi lahan milik swasta, tarif parkir mobil akan dikenakan Rp 25.000/jam dan motor Rp 10.000/jam bagi kendaraan yang belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor).




(riar/din)

Hide Ads