Harga On The Road dan Harga Off The Road, Apa Bedanya?

Harga On The Road dan Harga Off The Road, Apa Bedanya?

Muhammad Hafizh Gemilang - detikOto
Kamis, 10 Jun 2021 06:42 WIB
Ilustrasi kredit mobil
Ilustrasi jual beli kendaraan Foto: Shutterstock
Jakarta -

Ketika membeli kendaraan baik mobil ataupun motor, biasanya tersedia dua pilihan harga yaitu harga on the road (OTR) dan harga off the road. Simak perbedaan kedua harga ini.

Dilansir dari laman Auto2000, harga on the road adalah harga kendaraan beserta dengan biaya pengurusan dokumen kelengkapan berkendara. Sesuai namanya, kendaraan yang dibeli dengan status on the road berarti kendaraan tersebut sudah layak jalan di jalanan Indonesia.

Harga on the road ini merupakan harga kendaraan ditambah dengan biaya pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), biaya cek fisik kendaraan, biaya pembuatan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Karena adanya tambahan biaya instrumen ini, maka biaya on the road cenderung lebih mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila harga on the road adalah harga kendaraan dan pengurusan legalisasi dan izin jalan, maka off the road artinya adalah nilai jual kendaraan itu sendiri tanpa adanya biaya pengurusan laik jalan seperti pajak dan kelengkapan dokumen," tulis Auto2000.

Dalam kata lain, harga off the road ini merupakan harga kendaraan yang akan dibeli saja. Tentunya kendaraan yang dibeli dengan status harga off the road, belum bisa dipakai di jalan raya Indonesia. Karena belum memiliki surat-surat layak jalan seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat polisi maupun STNK yang bisa didapat setelah membayar segala biaya dokumen kelengkapan berkendara.

ADVERTISEMENT

Auto2000 mengklaim bahwa dengan membeli kendaraan dalam harga off the road dan membayar sendiri surat-surat serta dokumen kelengkapan berkendara akan lebih murah. "Bila ingin lebih ekonomis lagi, anda bisa mengurus surat-surat dan pajaknya seorang diri selama waktu dan kondisi tenaga memungkinkan," tulis Auto2000.

"(kalian)Tetap bisa meminta bantuan dealer untuk mengurusnya. Tinggal konsultasikan saja berapa biaya jasa yang harus dibayarkan untuk dealer, biaya proses pembuatan dokumen, serta pajak mobil," tulis Auto2000.

Sekarang sudah tau kan kenapa harga off the road lebih murah dari harga on the road?




(mhg/din)

Hide Ads