Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal menggunakan sistem penghitungan poin bila pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang dihitung poinnya adalah penggunaan strobo dan sirene di kendaraan pribadi yang bukan prioritas.
Seperti tertuang dalam dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas," bunyi pasal 33 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan poin untuk pelanggaran lalu lintas tertuang dalam pasal 35. Bobot angkanya mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam Pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.
Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti, 12 poin (penahanan dan pencabutan sementara) dan 18 poin (pencabutan permanen sesuai keputusan pengadilan). Diketahui penggunaan strobo-sirene yang bukan peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Untuk pelanggaran mobil pribadi yang menggunakan lampu strobo hingga sirene bakal mendapat 1 poin. Hal ini tertuang dalam Pasal 35 ayat 4.
Selain akumulasi poin yang berujung pencabutan SIM, mekanisme tilang juga tetap dilakukan. Bagi yang melanggarnya, akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bagaimana ketika pelanggaran terus berulang dan pemilik SIM melebihi batas 18 poin? SIM bisa dicabut atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," jelas Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman kepada detikOto beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut juga tertuang dalam pasal 38 untuk pemilik SIM yang mencapai 12 poin:
(1) Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Sementara pemilik SIM yang mencapai 15 poin tertuang dalam pasal 39:
(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?