Pengamat: SIM C Dipisah-pisah Itu Bukan Prioritas

Pengamat: SIM C Dipisah-pisah Itu Bukan Prioritas

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 31 Mei 2021 17:48 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM C Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan baru tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini terbagi atas tiga jenis, yakni SIM C, CI, CII. Lalu, bagaimana dari kacamata penggiat keselamatan berkendara?

Pengamat keselamatan berkendara, Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana meyakini pembagian SIM C bukanlah suatu hal yang sifatnya mendesak atau sangat penting saat ini.

"Semua dibuat pasti ada alasannya, sah-sah saja. Tapi gue tidak melihat urgensi dari penggolongan SIM C tersebut untuk saat ini ya," kata Sony saat dihubungi detikoto, Senin (31/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sony berkaca dari apa yang terjadi di Indonesia. Penggolongan SIM tersebut tak melulu menjadi jalan untuk menekan angka keselamatan di jalan.

"Karena sifatnya hanya sebatas membuat sekat golongan jenis motor dan pengendaranya. Tidak menyentuh cara bagaimana membentuk pengendara yang berkompeten."

ADVERTISEMENT

"Sehingga goals-nya jelas. Penurunan tingkat kecelakaan ya, dan penegakan hukum yang tegas terhadap perlanggar-pelanggar lalu lintas," sambung Sony.

Arogansi bahkan tak jarang terjadi dilakukan para pengendara motor. Sony mengatakan hal ini juga lantaran kemudahan dalam mendapatkan SIM, sehingga manusia yang keluar mendapatkan izin berkendara belum tentu berkompeten. Menurut Sony, prioritas yang diutamakan lebih dulu ialah kompetensi dalam penerbitan SIM.

"Gue kan hanya melihat kulitnya aja ya.. jadi parameter cuma tingkat kecelakaan yang masih tinggi, perilaku pengendara yang tidak berubah bahkan banyak yang melawan petugas dan gampangnya memiliki SIM saat ini, nah valuasi dulu sistem yang ada," tutur dia.

"Apapun yang dilakukan oleh polisi saat ini pasti baik, tapi harus ada skala prioritas, dan menurut gue SIM C dipisah-pisah nggak prioritas," simpul Sony.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan bahwa aturan pembagian tiga jenis SIM C berdasarkan kubikasi mesin yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 ini masih dalam tahap sosialisasi, terhitung minimal 6 bulan sejak ditetapkan.

"Sudah (berlaku, red). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru," ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi detikOto, Minggu (30/5/2021).




(riar/din)

Hide Ads