Setelah larangan mudik, pengetatan perjalanan orang masih diberlakukan. Sebelumnya pengetatan perjalanan diberlakukan sampai 24 Mei 2021, kemudian akan diperpanjang sampai 31 Mei 2021.
Perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa akan diperketat. Hal itu tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Dengan adanya peraturan itu, pelaku perjalanan dari Provinsi Sumatera wajib menunjukkan dokumen negatif COVID-19 hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam. Kewajiban menunjukkan dokumen negatif COVID-19 itu berlaku sampai 31 Mei 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021, untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2021).
Sementara itu, Adita melaporkan pengendalian transportasi yang dilakukan sebelum sampai sesudah larangan mudik membuat jumlah pergerakan penumpang turun signifikan di semua moda transportasi.
"Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik. Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan," kata Adita.
Baca juga: Masuk Jakarta Bakal Susah Hingga 31 Mei 2021 |
Adita mengatakan, kebijakan peniadaan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021, sedangkan sebelum dan sesudahnya dilaksanakan masa pengetatan syarat perjalanan pra peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan paska peniadaan mudik (18 -24 Mei 2021). Total pergerakan penumpang di fase pra peniadaan mudik, masa peniadaan mudik dan pasca peniadaan mudik (22 April-24 Mei 2021) mencapai sekitar 5,6 juta orang.
Khusus di masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, tercatat jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang turun sekitar 81 persen jika dibandingkan dengan jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang di hari biasa sebelum peniadaan mudik.
"Kami mengapresiasi adanya kesadaran dari masyarakat yang patuh terhadap ketentuan peniadaan mudik, sekaligus membantu mencegah meluasnya kasus positif Covid-19 di Indonesia," ucap Adita.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah