Masih Diperketat Sampai 31 Mei, Ini Syarat Lakukan Perjalanan

Masih Diperketat Sampai 31 Mei, Ini Syarat Lakukan Perjalanan

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 25 Mei 2021 17:28 WIB
Bus dan truk yang akan menyeberang ke Sumatera terparkir di Dermaga 3 saat menunggu giliran masuk ke kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (6/8/2020). Menurut GM PT ASDP Merak Hasan Lessy meski sudah tidak diberlakukan pembatasan penumpang dan angkutan di Pelabuhan Merak tapi volume penyeberangan menurun hingga 70 persen dari biasanya karena terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman//aww.
Pengetatan perjalanan diperpanjang sampai 31 Mei. Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Jakarta -

Setelah larangan mudik, pengetatan perjalanan orang masih diberlakukan. Sebelumnya pengetatan perjalanan diberlakukan sampai 24 Mei 2021, kemudian akan diperpanjang sampai 31 Mei 2021.

Perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa akan diperketat. Hal itu tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Dengan adanya peraturan itu, pelaku perjalanan dari Provinsi Sumatera wajib menunjukkan dokumen negatif COVID-19 hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam. Kewajiban menunjukkan dokumen negatif COVID-19 itu berlaku sampai 31 Mei 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021, untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2021).

Sementara itu, Adita melaporkan pengendalian transportasi yang dilakukan sebelum sampai sesudah larangan mudik membuat jumlah pergerakan penumpang turun signifikan di semua moda transportasi.

ADVERTISEMENT

"Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik. Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan," kata Adita.

Adita mengatakan, kebijakan peniadaan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021, sedangkan sebelum dan sesudahnya dilaksanakan masa pengetatan syarat perjalanan pra peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan paska peniadaan mudik (18 -24 Mei 2021). Total pergerakan penumpang di fase pra peniadaan mudik, masa peniadaan mudik dan pasca peniadaan mudik (22 April-24 Mei 2021) mencapai sekitar 5,6 juta orang.

Khusus di masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, tercatat jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang turun sekitar 81 persen jika dibandingkan dengan jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang di hari biasa sebelum peniadaan mudik.

"Kami mengapresiasi adanya kesadaran dari masyarakat yang patuh terhadap ketentuan peniadaan mudik, sekaligus membantu mencegah meluasnya kasus positif Covid-19 di Indonesia," ucap Adita.




(rgr/din)

Hide Ads