Kebijakan larangan mudik 2021 meninggalkan cerita, di mana banyak pemudik yang tidak menaati aturan itu dan menerobos pos-pos penyekatan pemudik di pulau Jawa. Menurut pengamat transportasi dan Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, hal itu terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat.
"Saya kira selama masyarakatnya belum memiliki kesadaran tinggi terhadap pengatasan COVID, pelanggaran itu pasti akan terus terjadi. Jadi saya tidak menyalahkan kebijakannya, tapi pada masyarakat yang bandel," ujar Tyas, melalui sambungan telepon kepada detikOto, Senin (17/5/2021).
"Sebetulnya kalau yang punya kesadaran, harusnya mereka patuh. Kalau saya nggak ingin mudik, alasannya ya karena nggak mau kena COVID untuk itu saya patuh, meskipun ada yang mau boncengkan, saya nggak mau ngambil risiko," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, menurut Tyas metode penyekatan pemudik di perbatasan wilayah memiliki keterbatasan, karena banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh para pemudik yang nekat pulang kampung di masa pandemi COVID-19.
"Sejak awal sudah kita ragukan cara penyekatan dan segala macam itu, karena punya daya tahan yang terbatas. Dan para pemudik ini bisa mencari celah untuk bisa melewati penyekatan petugas," ujarnya.
Kebijakan yang Tidak Konsisten
Selain kesadaran masyarakat yang kurang, Tyas juga menyoroti tidak konsistennya upaya pemerintah terkait dengan larangan mudik sebagai langkah untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kurang sadarnya masyarakat merupakan salah satu sumber, yang berikutnya ya tadi itu, kebijakan yang tidak konsisten. Saya melihat pemerintah ini sepertinya ragu-ragu, antara mengizinkan mudik untuk mendorong bangkitnya ekonomi atau melarang mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19. Oleh karena ragu-ragu itulah, maka kebijakan larangan mudik diumumkan belakangan, ketika masyarakat sudah ada yg siap-siap mau mudik," terangnya lagi.
"Mestinya, sejak awal itu pemerintah, paling nggak Maret lah pemerintah sudah mengeluarkan pengumuman secara resmi bagaimana menyikapi mudik Lebaran itu. Maret kan baru Pak Menhub yang mengemukakan bahwa mudik boleh, baru kemudian minggu keempat ada larangan resmi. Jadi kebijakan yang nggak dibuat sejak awal ini saya kira sumber masalahnya," sambung Tyas.
Larangan Mudik Harus Diikuti dengan Sanksi Tegas
Banyaknya masyarakat yang nekat pulang kampung di tengah larangan mudik, menunjukkan jika mereka tidak memiliki rasa takut melanggar aturan itu. Sebab sanksi di lapangan bagi masyarakat yang nekat mudik, adalah diputarbalikkan. Tak ada sanksi denda.
Jika ada sanksi berupa denda uang, larangan mudik kemungkinan besar akan berjalan efektif untuk mencegah mobilisasi warga saat libur lebaran tahun ini.
"Saya kira karena pemerintah tidak tegas sejak awal. aturan itu sebenarnya juga jadi abu-abu. Kalau aturan itu dipersiapkan matang, mestinya kan segala sanksi-nya itu juga diatur secara tegas di larangan tersebut. Tapi saya sendiri juga belum tahu, apakah larangan tersebut secara hukum mampu memberikan sanksi atau nggak," jelas Tyas.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah