Polisi 'Usir' Lebih dari 100 Ribu Kendaraan, Penyekatan Dilakukan 24 Jam

Polisi 'Usir' Lebih dari 100 Ribu Kendaraan, Penyekatan Dilakukan 24 Jam

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 11 Mei 2021 07:12 WIB
Sejumlah rambu disiapkan di Jl MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Jumat (7/5/2021). Rambu tersebut untuk menghalau arus pemudik lokal.
Polisi 'usir' lebih dari 100 ribu kendaraan selama larangan mudik. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Larangan mudik tahun ini terdapat beberapa titik penyekatan. Pengendara yang tidak memenuhi syarat akan diusir, diputarbalikkan ke kota asal. Hingga kini, lebih dari 100 ribu kendaraan diminta putar balik.

Larangan mudik ini berlaku sejak 6 Mei 2021. Polri menerjunkan 94.170 personel untuk mengamankan larangan mudik dalam Operasi Ketupat 2021.

"Dari aktivitas kegiatan pencegahan mudik ini, sampai hari ini telah memutarbalikkan kendaraan itu sebanyak 104.370. Ini menjadi bagian bagaimana aktivitas mudik dapat dicegah dalam rangka sama-sama menangani virus Corona yang sedang menjadi pandemi di negeri ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers, Senin (10/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusdi mengatakan, kepolisian beserta instansi terkait lainnya berusaha secara optimal untuk mencegah masyarakat yang ingin mudik. Soalnya, situasi pandemi dinilai sangat berisiko saat masyarakat melakukan mudik.

"Polri mengimbau kesadaran dari masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik pada tahun ini, dikarenakan masih pandemi COVID-19. Kita semua bercermin dari pasca Idulfitri pada tahun 2020 kemarin, didapatkan data bahwa pasca Idulfitri itu meningkat cukup tajam dari masyarakat yang terinfeksi atau terkonfirmasi virus Corona," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Rusdi menegaskan bahwa penyekatan pemudik dilakukan selama 24 jam. Jika ada anggota kepolisian yang tidak melakukan tugasnya akan ditindak tegas.

"Jadi sudah kebijakan untuk penyekatan dilaksanakan selama 24 jam. Tentunya kalau anggota tidak melakukan tugasnya itu pelanggaran disiplin. Karena sudah menjadi ketentuan bahwa pelaksanaan penyekatan pada titik-titik sekat dilaksanakan selama 24 jam. Kalau ada pelanggaran seperti itu tentunya pengaman internal akan mengambil tindakan terhadap anggota-anggota Polri yang tidak disiplin dalam pelaksanaan tugas," ucap Rusdi.

Penyekatan pemudik ini digelar selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Pengguna kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan akan diberi sanksi putar balik ke kota asal.




(rgr/din)

Hide Ads