Ojol Minta Dikecualikan Tak Perlu Pakai Izin saat Keluar-Masuk Jakarta

Ojol Minta Dikecualikan Tak Perlu Pakai Izin saat Keluar-Masuk Jakarta

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 07 Mei 2021 21:11 WIB
Pengendara ojek online melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat orderan ojek online mulai sepi.
Respon ojek online saat mudik lokal Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pekerja dari kawasan Bodetabek harus membawa surat tugas jika berkantor di Ibu Kota selama masa larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Di sisi lain komunitas ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) berharap dikecualikan dalam aturan tersebut.

Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono berharap pemerintah daerah di wilayah algomerasi Jabodetabek mempersilahkan keluar-masuk para driver ojek online tanpa ketentuan atau izin tertentu.

"Mobilitas ojek online khususnya Jabodetabek kita tidak bisa pilih-pilih order, karena melintas di wilayah algomerasi. Khusus teman-teman ojek online ini dikecualikan. Karena kami ini bukan hanya mengantar orang namun mengantar barang yang kadang lintas wilayah algomerasi," kata Igun saat dihubungi detikOto, Jumat (7/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaca pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, Igun berharap motor berbasis aplikasi tetap diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mewajibkan warga yang berdomisili di luar Jakarta untuk membawa surat tugas dari kantor atau perusahaan selama masa larangan mudik.

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya gini... dalam SIKM itu ada 3 kategori yang diatur. Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Jadi kalau ada ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas. Bisa juga kan pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah camat atau eselon 2 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas, itu kalau PNS," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021).

Di luar hal tersebut, Arifin melanjutkan masyarakat memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat keluar masuk Jakarta.

"Tapi, kalau perusahaan, maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas itu. Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM," ucap tambah dia.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan mudik lokal di kawasan aglomerasi dilarang. Kegiatan nonmudik di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa penyekatan.

"Namun kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (6/5/2021).

Wiku meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasi sebelumnya. Secara tegas, lanjut Wiku, pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran, apa pun bentuknya, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

Pernyataan Berbeda Dishub DKI

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan pernyataan berbeda. Dia menegaskan para pekerja dari wilayah aglomerasi Bodetabek tidak perlu membawa surat tugas jika ingin berangkat kerja menuju Ibu Kota.

"Prinsipnya narasi yang dibangun sekarang kan larangan mudik. Jadi semua kegiatan yang namanya mudik itu pasti dilarang," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (7/5/2021), dikutip dari detiknews.

Merujuk pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, Syafrin menjelaskan ada sejumlah kriteria yang memperbolehkan warga melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek, salah satunya untuk bekerja. Untuk kriteria ini, dia memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja.

"Di dalam sekarang tidak berlaku (surat tugas). Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja, kan di aglomerasi wilyaha itu ada perjalanan commuter, bolak balik," sambungnya.




(riar/din)

Hide Ads