Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di beberapa wilayah. Salah satunya adalah Kabupaten Bekasi yang menerapkan tilang elektronik.
Di Kabupaten Bekasi, tilang elektronik dipasang di perempatan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Ratusan pelanggar lalu lintas kena tilang elektronik di sana.
Menurut Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, total ada 286 pelanggar lalu lintas yang ditilang ETLE. Sebanyak 286 pelanggar lalu lintas itu tertangkap tilang elektronik pada periode 15-26 April 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ojo mengatakan, pihaknya telah mengirim 286 surat konfirmasi untuk pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.
![]() |
"Jumlah pelanggaran yang berhasil ditangkap dan dikirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar sejak diresmikan oleh Kapolri sampai dengan Senin 26 April 2021 sudah mencapai 286 surat konfirmasi," kata AKBP Ojo dalam keterangan tertulis.
Ojo melanjutkan, dari jumlah 286 pelanggar lalu lintas itu, sebanyak 67 pelanggar sudah mendatangi ruang konfirmasi di Satlantas Polres Metro Bekasi dan telah dilakukan penindakan tilang.
Sementara itu, Ojo menyebut pihaknya berencana menambah sembilan titik tilang elektronik di wilayahnya. Penambahan titik tilang elektronik itu sesuai dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mendukung proses penyelenggaraan pembangunan ETLE di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
"Sehingga apabila pencapaian target pemasangan ETLE di tempat lainnya sudah terlaksana maka diharapkan tingkat disiplin para pengguna jalan dapat lebih baik lagi dan angka kecelakaan dapat ditekan," sebutnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah