Ada aturan unik di Kota Liverpool terkait para korban kecelakaan atau pencurian mobil. Mereka justru harus membayar biaya sampai Rp 5,9 juta rupiah untuk mendapatkan kembali kendaraannya.
Terlibat kecelakaan atau kehilangan kendaraan membuat pemilik mobil menjadi korban yang sangat dirugikan. Kerugian yang dialami bukan cuma materil, namun bisa juga merasakan kerugian moril.
Namun di Inggris, tepatnya kota Liverpool, para korban kecelakaan atau pencurian (yang mobilnya berhasil ditemukan), justru harus membayar sejumlah uang ke kepolisian setempat. Uang administrasi yang harus dibayarkan terbilang lumayan banyak, mulai dari 150 sampai 300 poundsterling. Itu setara dengan Rp 2,9 juta sampai Rp 5,9 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan itu saja. Mobil yang 'disimpan' oleh polisi, termasuk untuk pemeriksaan oleh tim forensik, juga bisa dikenakan biaya. Pemiliknya bisa diwajibkan membayar 20 poundsterling Rp 396 ribu sehari.
Kenapa pemilik kendaraan yang sebenarnya menjadi korban justru harus membayar sejumlah uang kepada polisi? Dikutip dari Liverpool Echo, pungutan yang dilakukan kepolisian Liverpool tersebut dilindungi oleh undang-undang dan pemerintah.
Pengenaan biaya tersebut dilakukan untuk membantu polisi menutupi, salah satunya, biaya derek. Baik dari lokasi kecelakaan, atau dari lokasi di mana mobil ditemukan usai dilaporkan dicuri. Kepolisian setempat juga memastikan tidak mengambil untung dari biaya yang mereka kenakan ke pemilik kendaraan tersebut.
Ini berlaku juga untuk kendaraan-kendaraan yang diderek akibat parkir sembarangan.
"Polisi di seluruh negara punya kewajiban untuk memindahkan kendaraan yang berbahaya, merusak, parkir ilegal, atau terlibat dalam kecelakaan lalulintas, atau rusak, atau (sengaja) ditinggalkan. Termasuk mobil yang ditinggalkan setelah dicuri. Karena pemindahan mobil-mobil tersebut membutuhkan biaya yang telah ditetapkan standar (harganya) oleh pemerintah," demikian pernyataan Kepolisian Liverpool.
Tahun lalu Kepolisian Inggris berhasil 'menyelamatkan 11.582 kendaraan. Kendaraan-kendaraan itu didapat dari penemuan kembali usai dicuri, parkir ilegal, atau terlibat kecelakaan.
(din/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah