SIM Rusak atau Hilang karena Banjir, Polda Metro Buka Posko Layanan Perbaikan

SIM Rusak atau Hilang karena Banjir, Polda Metro Buka Posko Layanan Perbaikan

Tim Detikcom - detikOto
Kamis, 04 Mar 2021 11:05 WIB
Holding out a driving license
Ilustrasi SIM. (Getty Images/iStockphoto/roberthyrons)
Jakarta -

Banjir yang melanda beberapa wilayah beberapa waktu lalu membuat banyak warga kehilangan surat-surat penting. Buat detikers yang SIM-nya rusak atau hilang, bisa diurus di lokasi ini.

Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya membuka Posko layanan perbaikan atau pergantian Surat Ijin Mengemudi (SIM) terkait banjir yang menyerang Jakarta beberapa waktu lalu. Sejauh ini hanya ada satu posko yang disediakan, yakni di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur.

"Silahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelayanan perbaikan dan pergantian SIM akibat banjir tersebut sudah dimulai sejak Selasa (3/3). Jam operasionalnya dimulai pukul 08.00 WIB.

"Dan melayani sampai selesai pemohon," tegas Dirlantas.

ADVERTISEMENT

Warga yang akan mengurus SIM yang hilang atau rusak karena banjir harus memenuhi beberapa syarat yang diwajibkan Polda Metro. Syarat tersebut berupa kelengkapan dokumen.

Syarat-syarat Mengurus SIM Rusak atau Hilang karena Banjir:

Adapun persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM adalah :

1. SIM Hilang wajib melampirkan :
- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
- Surat keterangan RT/RW
- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
- KTP

2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :
- Surat Keterangan RT/RW
- Surat Keterangan sehat dari dokter
- KTP
- SIM yang rusak

"Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran," ujar sambodo.




(din/rgr)

Hide Ads