Untuk mengemudi kendaraan bermotor, setiap orang harus mengantongi surat izin mengemudi (SIM). SIM ini menjadi syarat mutlak berkendara di negara mana pun di dunia. Di Indonesia, untuk mendapatkan SIM pemohon harus melalui serangkaian ujian. Mulai dari ujian teori hingga ujian praktik harus dinyatakan lulus sebelum memiliki SIM.
Tapi, di India ada rencana membuat SIM nggak perlu ujian lagi. Kementerian Transportasi dan Jalan Raya India mengeluarkan draft pemberitahuan untuk akreditasi pusat pelatihan mengemudi. Pengendara yang ingin memiliki SIM perlu ikut pelatihan mengemudi sehingga tidak harus melakukan ujian lagi.
Diberitakan Hindustan Times, aturan ini masih dalam tahap draf. Tapi, ini menjadi angin segar bagi masyarakat di sana untuk mempermudah mendapatkan SIM. Objektif dari aturan tersebut adalah untuk menghasilkan pengemudi yang terlatih secara khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih lanjut, Kementerian juga telah menetapkan bahwa, siapa pun yang berhasil menyelesaikan pelatihan pengemudi dari pusat-pusat tersebut, akan dibebaskan dari persyaratan tes mengemudi saat mengajukan surat izin mengemudi," tulis rilis resmi kementerian tersebut.
"Langkah itu juga akan membantu industri transportasi memiliki pengemudi yang terlatih secara khusus, yang akan meningkatkan efisiensi mereka dan mengurangi kecelakaan di jalan raya," tambahnya.
Pihak berwenang juga telah meminta saran dari orang-orang dan pihak berwenang yang terlibat dalam penerbitan SIM. Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan daftar pusat pelatihan mengemudi mobil yang diakui. Pemohon yang berlatih dari pusat-pusat ini tidak perlu melalui tes apa pun dan berhak mendapatkan SIM segera.
Memang, di beberapa negara maju, setiap individu yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM harus melalui kelas wajib yang direkomendasikan oleh pemerintah di pusat pelatihan yang diakui. Setelah itu, pihak berwenang mengikuti tes dan jika individu tersebut gagal, dia harus mengambil kembali jam kelas tertentu agar memenuhi syarat untuk tes ulang.
Sementara itu peraturan di Indonesia tidak mengharuskan pemohon SIM untuk ikut sekolah mengemudi. Belajar mengemudi sendiri pun bisa mengajukan permohonan SIM. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 3 menyatakan, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."
Sebelum berhak mengantongi SIM, pemohon harus melalui dua tahap ujian terlebih dahulu. Yang pertama adalah tes tulis. Jika lulus, pemohon akan menjalani tes selanjutnya yakni ujian praktik. Jika ujian praktik lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak.
Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, pemohon SIM diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk tes tulis, jika mengulang tes praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah