Ribuan kendaraan diputar balik pada hari pertama penerapan aturan ganjil-genap di Kota Bogor, Jawa Barat. Hari ini kebijakan gage di Bogor terus berjalan, namun sedikit berbeda dengan yang pernah diterapkan di DKI Jakarta, seperti apa?
Pertama, tidak dikenakan sanksi tilang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan pemberlakuan sistem ganjil genap akhir pekan sejak kemarin, Sabtu (6/2/2021). Aturan ganjil-genap ini tidak dilakukan untuk mengatasi kemacetan, namun untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes).
"Jadi ganjil-genap bukan terkait kemacetan lalu lintas, tapi terkait protokol kesehatan, sehingga sanksinya bukan tilang, tapi pelanggaran prokes dari perwali," ujar Kapolres Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susatyo menjelaskan alasan aturan ganjil-genap ini hanya diberlakukan pada akhir pekan. Menurutnya, dari hasil evaluasinya bersama Satgas COVID-19 Kota Bogor, pada akhir pekan banyak orang dari luar kota yang masuk ke Bogor, sekitar 100-200 ribu orang.
"Karena di akhir pekan itulah, berdasarkan hasil evaluasi Satgas COVID-19 Kota Bogor, akhir pekan itu padat di Kota Bogor. Karena masuk juga orang-orang dari luar Kota Bogor, yang bisa mencapai 100 ribuan. Itu bisa 100-200 ribu masuk Kota Bogor. Karena Ciawi dihadang menggunakan rapid test, rata-rata mereka masuk ke Kota Bogor untuk melakukan kuliner dan sebagainya. Makanya titik rawannya pas saat weekend kami lakukan itu," katanya.
Angka ganjil genap diambil dari nomor akhir plat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.
Perbedaan selanjutnya, pemberlakuan ganjil genap ini akan dilakukan selama tiga hari, yaitu Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 24 jam serta berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Khusus untuk pekan ini, diberlakukan Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2). Kebijakan ini bertujuan menekan mobilisasi warga agar penularan virus COVID-19 bisa ditekan.
Saat ini aturan ganjil-genap di DKI Jakarta belum diberlakukan. Kebijakan gage di Jakarta sebelumnya berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi para pengemudi yang melanggar, akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Pemprov DKI Jakarta belum menerapkan kebijakan ganjil-genap Bogor. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan saat ini pemprov masih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang di dalamnya tidak ada kebijakan ganjil-genap.
"Ya ganjil-genap juga tidak. Jadi kita masih melaksanakan program yang seperti sekarang sampai tanggal 8," ujar Riza di kantor PMI DKI Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2021).
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis