Pakai Tilang Elektronik Nggak Perlu Sidang Lagi

Pakai Tilang Elektronik Nggak Perlu Sidang Lagi

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 03 Feb 2021 15:52 WIB
Pemasangan kamera tilang elektronik atau E-TLE diperluas. Kali ini kamera e-TLE yang dipasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, siap memantau pengendara yang melanggar lalu lintas.
Tilang elektronik. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Polri ke depan akan menggencarkan tilang elektronik ketimbang tilang manual. Nantinya dengan tilang elektronik tak perlu ada lagi sidang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin, Selasa (2/2/2021) kemarin. Dalam pertemuan itu, salah satu pembahasannya adalah rencana Polri mengintensifkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di seluruh Indonesia.

"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Jenderal Listyo Sigit seperti dikutip laman resmi Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata dia, program tilang elektronik ini membutuhkan berbagai penyesuaian. Apalagi, menurutnya, tilang elektronik tak memerlukan sidang.

"Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tilang elektronik ini merupakan upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diharapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri terutama di sektor pelayanan. Menurut Sigit, hal itu untuk mengurangi praktik penyimpangan selama penindakan tilang oleh anggota di lapangan. Oleh karena itu, anggota Polantas bisa fokus mengatur lalu lintas tanpa perlu melakukan tilang. Listyo Sigit Prabowo berharap hal ini akan meningkatkan perilaku anggota Satuan Lalu Lintas ke depan.

Di beberapa daerah seperti di DKI Jakarta, tilang elektronik sudah digunakan di beberapa titik. Kamera E-TLE yang tersebar di jalan raya terus memantau gerak-gerik pengendara. Ketika pengendara melakukan pelanggaran, kamera E-TLE itu akan merekamnya dan menjadi bukti pelanggaran.

Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE itu akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan. Kemudian pemilik kendaraan melakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi. Nantinya, pemilik kendaraan akan dikirimkan kode pembayaran denda tilang.




(rgr/din)

Hide Ads