Dukung Wacana Polisi Tak Menilang, E-TLE Bakal Dipasang di 18 Wilayah

Dukung Wacana Polisi Tak Menilang, E-TLE Bakal Dipasang di 18 Wilayah

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 29 Jan 2021 07:11 WIB
Polda Metro Jaya dan PT Transportasi Jakarta teken MoU soal tilang elektronik di busway. Penerapannya pun ditargetkan akan dimulai pada Oktober 2019 mendatang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencanangkan polantas tak perlu menilang. Sistem tilang elektronik bakal menjadi penggantinya. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencanangkan polisi lalu lintas untuk tidak melakukan tilang di lapangan ke depannya. Sebagai gantinya, polisi akan mengandalkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Program itu dijanjikan Jenderal Sigit saat fit and proper test sebelum dilantik sebagai Kapolri. Program itu pun mendapat dukungan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menyebut, pihaknya mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Irjen Pol Istiono mengatakan bahwa Kapolri menekankan pada bidang penegakan hukum pelanggaran lalu lintas harus diubah. Adanya tilang elektronik bisa memberikan dampak positif kepada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah dan tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hasil rapat kita, dengan membentuk Satgas E-TLE untuk aksi mendukung program 100 hari bapak Kapolri," ujar Istiono seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Program aksi satgas ini sudah mencanangkan peluncuran aplikasi E-TLE di sejumlah titik pada 100 hari kerja Kapolri. Di antaranya penambahan E-TLE di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan DI Yogyakarta pada bulan Maret 2021. Kemudian pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021 E-TLE akan diluncurkan di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

"Nantinya launching sendiri akan dipimpin oleh Bapak Kapolri," sebut Istiono.

E-TLE ini sendiri sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya. Pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, penerapan E-TLE untuk mengurangi praktik penyimpangan selama penindakan tilang oleh anggota di lapangan. Oleh karena itu, anggota Polantas bisa fokus mengatur lalu lintas tanpa perlu melakukan tilang. Listyo Sigit Prabowo berharap hal ini akan meningkatkan perilaku anggota Satuan Lalu Lintas ke depan.

"Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE," ujar Sigit dalam fit and proper test di DPR, Rabu (20/1/2021) lalu.

"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," katanya.




(rgr/din)

Hide Ads