Rencana penerapan kewajiban uji emisi untuk kendaraan di DKI Jakarta jadi berita paling populer di detikOto pada hari pertama tahun 2021. Juga tentang ancaman dendanya yang mencapai Rp 500.000.
Kewajiban uji emisi untuk motor dan mobil di DKI Jakarta sebenarnya sudah ditetapkan pada medio 2020 lalu. Namun pemberlakuannya baru akan efektif di Januari 2021 ini, tepatnya pada tanggal 24.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Baik punya pemerintah punya masyarakat dan aturan yang lama itu Pergubnya 92 2007 itu tidak mengatur tentang motor, tetapi Pergub 66 ini mengatur kewajiban bahwa motor pun harus melakukan uji emisi gas buangnya. Jadi motor punya kewajiban juga," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin, pekan ini.
Akan ada sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.
Dikatakan Syaripudin, sanksi yang bisa menjerat pengendara mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jadi mereka nanti akan dikenai sanksi tilang Rp 250 ribu bagi motor dan juga Rp 500 ribu bagi mobil tentunya," ujar Syaripudin.
Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.
[Lanjut ke halaman berikutnya: Pelat Kendaraan Gading Marten Mencuri Perhatian Netizen]
Simak Video "Video: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rp 300 Miliar untuk Bantu UMKM"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?