Liburan Natal ke Bogor atau Mudik ke Bekasi Tak Perlu Rapid Test Antigen

Liburan Natal ke Bogor atau Mudik ke Bekasi Tak Perlu Rapid Test Antigen

Tim Detikcom - detikOto
Rabu, 23 Des 2020 18:28 WIB
Ratusan calon penumpang mengantre untuk rapid tes antigen di Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, Yogyakarta, Rabu (23/12/2020). Pelayanan dibuka setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen akan dipatok seharga Rp 170 ribu. Sementara untuk rapid test antibody seharga Rp 85 ribu.
Tak perlu rapid test antigen untuk warga DKI Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Detabek (PIUS ERLANGGA)
Jakarta -

Ada pengecualian aturan liburan Natal dan tahun baru yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19. Kewajiban rapid test antigen tak berlaku di satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Pekan lalu Dishub DKI Jakarta mengumumkan akan memberlakukan rapid test antigen buat warga yang akan keluar-masuk ibukota pada periode libur Natal dan tahun baru. Rencana tersebut sejalan dengan kebijakan serupa yang berlaku nasional.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kewajiban rapid test antigen itu hanya berlaku untuk perjalanan di luar wilayah aglomerasi perkotaan. Itu dijabarkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Hal itu tertulis dalam poin e:

ADVERTISEMENT

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Namun begitu, Surat Edaran itu juga menyebutkan kalau dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan e, Satuan Tugas Penanganan COV ID-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

Juga dijelaskan dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa atau antarPulau Jawa yang naik mobil pribadi atau bus tidak wajib melakukan rapid test antigen. Statusnya hanya dihimbau. Pelaku perjalanan bisa menggunakan rapid test antibodi, selain juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.




(din/riar)

Hide Ads