Pemerintah mewajibkan tes COVID-19 kepada masyarakat yang melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Setidaknya, masyarakat yang akan bepergian di akhir tahun ini harus melakukan rapid test antigen.
Kewajiban tes COVID-19 ini diprediksi membuat pemudik turun. Kondisi pandemi COVID-19 yang masih mengganas juga membuat penurunan pemudik akhir tahun dibanding tahun lalu.
"Diperkirakan terjadi penurunan jumlah pemudik, dari tahun sebelumnya 18,70 juta menjadi hanya 8,98 juta penumpang," kata Arif Wismadi Peneliti Senior Pusat Studi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam Webinar Mudik Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi COVID-19 yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Senin (21/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan riset untuk membandingkan respon apabila diwajibkan test PCR untuk perjalanan liburan akhir tahun. Menurut hasil riset itu, akan ada penurunan pemudik jika ada syarat test PCR.
![]() |
"Yaitu pada moda angkutan pribadi, bus, kereta api antar kota, pesawat dan ASDP. Nilai penurunan dari prediksi itu bisa -1,77% sampai -5,85%," kata Arif.
Pengguna mobil pribadi sendiri diprediksi turun 1,77% saat ada kewajiban tes PCR. Sementara penumpang bus diperkirakan akan turun 5,85% jika ada syarat tersebut.
"Sementara ada juga efek kenaikan, yaitu untuk kereta, khususnya kereta Jabodetabek dan angkutan laut, ini mungkin akan ada potensi kenaikan (antara 0,28% sampai 8.08%)," ucapnya.
"Ada beberapa yang justru naik, ada PCR orang merasa aman, tapi ada juga yang justru turun," katanya.
"Ini angkanya bervariasi tapi memang ada efek dari kewajiban melakukan swab atau PCR test terhadap minat mereka," sambungnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah