Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan penerapan zona emisi atau low emission zone di kawasan Kota Tua. Upaya ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor guna menekan polusi udara.
Kabar tersebut diketahui melalui unggahan di media sosial @dishubdkijakarta. Nantinya hanya kendaraan bermotor khusus yang sudah lulus uji emisi yang bisa melewati kawasan tersebut.
"Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi merupakan kawasan dimana akan diberlakukan pengurangan mobilitas di dalam kawasan dengan kendaraan pribadi dan angkutan barang untuk menekan polusi udara yang diakibatkan oleh emisi kendaraan bermotor," tulis unggahan tersebut seperti dilihat detikcom, Jumat (18/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan khusus yang sudah lulus uji emisi dan operasionalnya tdk dapat digantikan oleh layanan angkutan umum yang disediakan." tambahnya.
Sementara pengguna kendaraan bermotor yang hendak memasuki wilayah Kota Tua bisa memanfaatkan kantung parkir di area parkir Taman Kota Intan dan pelataran parkir Glodok.
"Dari lokasi tersebut para pegawai ataupun pengunjung dapat berjalan kaki atau memanfaatkan layanan shuttle bus yang disediakan untuk menuju Kawasan Wisata Kotatua," tulisnya.
Dishub akan melakukan rekayasa lalulintas. Para pengguna jalan diharapkan menghindari ruas jalan, di antaranya Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada.
Kebijakan itu mulai berlaku pada hari ini. Pengalihan arus lalu lintas diujicobakan pada 18 hingga 23 Desember 2020 selama 24 jam.
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah