DFSK Indonesia mendapat gugatan dari 7 orang konsumen yang menyebut produk Glory 580 tak kuat nanjak. Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya David Tobing, tujuh konsumen DFSK Glory 580 Turbo CVT 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile dan enam pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK. Gugatan terdaftar secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Yang menjadi dasar utama gugatan adalah produk DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018 mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go). Bukan cuma ketika dipakai di luar kota, namun juga saat digunakan di parkiran mall.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 Fakta Gugatan Terhadap DFSK Glory 580:
1. Gugatan Rp 8,9 Miliar
Dalam gugatannya, tujuh orang konsumen DFSK Glory 580 meminta ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000.
Disebutkan David Tobing dalam perbincangan dengan detikOto, ganti rugi itu setara total harga pembelian kendaraan para konsumen. Ganti rugi material yang dituntut konsumen total sebesar Rp 1.959.000.000. Selain itu, konsumen juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar masing-masing Rp 1.000.000.000 dengan total kerugian immaterial menjadi Rp 7.000.000.000.
"Mengenai jumlah kerugian, itu kan konsepnya kami mengajukan (gugatan bahwa) itu cacat produksi. Jadi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dia (DFSK) harus mengembalikan uang pembeliannya. Kami mentotal masing-masing beda harga pembeliannya karena timing-nya beda-beda, ada yang beli awal 2019 dan lain-lain. Ditotal lah, 7 kali berapa masing-masing waktu saat beli (jadi total Rp 1.959.000.000)," kata David kepada detikcom, Jumat (4/12/2020).
Sementara kerugian immaterial diajukan kepada hakim karena konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.
![]() |
2. Sudah Diservis tapi Masih Bermasalah
Para konsumen yang mengajukan tuntutan sudah melaporkan masalah pada DFSK Glory 580 ke bengkel resmi. Menurut pengakuan mereka, perbaikan juga sudah dilakukan di bengkel resmi.
Namun itu ternyata tak banyak membantu, lantaran masalah tak kuat nanjak ternyata masih dialami.
"Setelah dibetulin pun atau istilahnya di-upgrade software katanya bengkelnya, tetap aja nggak bisa."
"Mereka sudah tahu cara mengemudi yang baik kayak gimana. Udah diperlakukan semua (pakai gigi rendah dan sebagainya). Menurut pengalaman mereka (konsumen) secara teknis memang ada kendala," kata David.
Keluhan DFSK Glory 580 tak kuat nanjak juga disampaikan konsumen lain.
3. Spesifikasi dan Harga DFSK Glory 580
DFSK Glory 580 merupakan mobil SUV dari pabrikan China yang sudah dijual di Indonesia. DFSK saat ini menawarkan empat tipe DFSK Glory 580.
Ada yang dilengkapi dengan mesin 1.500 cc turbo, dan mesin 1.800 cc. Untuk versi 1.500 cc turbo ada pilihan transmisi CVT dan manual 6 percepatan. Adapun yang dikeluhkan konsumen tak kuat menanjak adalah DFSK Glory 1.500 turbo CVT.
![]() |
Secara spesifikasi, DFSK Glory 580 menggendong mesin model SF15T dengan kapasitas 1.498 cc turbo. Mesin itu mampu menyemburkan tenaga hingga 147 daya kuda dengan torsi maksimal 220 Nm pada 1.800-4.000 rpm. Tenaga dari mesin disalurkan ke roda depan dengan sistem Front Wheel Drive (FWD).
Untuk perlengkapan safety, DFSK menjejali Glory 580 dengan Electronic Stability Program (ESP), Electronic Brake Assist (EBA), tilt steering wheel, electronic parking brake, tyre pressure monitoring system, ABS, EBD, GPS Navigation, dua airbag di depan, airbag samping hingga seatbelt reminder. Ditambah engine burglar alarm system, vehicle burglar alarm sistem, childseat ISOFIX, sensor parkir, radar belakang, dan kamera parkir.
Saat ini, DFSK Glory 580 dijual dengan harga mulai dari Rp 252.900.000 untuk tipe Comfort 1.8 L 5MT, Rp 289.000.000 tipe Comfort 1.5 Turbo CVT, Rp 302.000.000 tipe Luxury 1.5 Turbo 6 MT, dan Rp 315.000.000 untuk tipe Luxury 1.5 Turbo CVT. Harga tersebut berlaku on the road DKI Jakarta.
[Lanjut halaman berikutnya: Penjualan di Indonesia dan Respons DFSK]
4. Penjualan di Indonesia
DFSK Glory 580 resmi melantai di Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2018. Mobil ini punya harga yang kompetitif dengan banderol jual Rp 245 jutaan hingga Rp 508 jutaan.
Lewat Glory 580, DFSK terang-terangan menantang Honda CR-V turbo. Itu bisa dilihat dari kapasitas mesin bertenaga turbo yang ditawarkan oleh DFSK pada Glory 580 sama dengan Honda CR-V turbo.
Bila melirik data wholesales (distribusi pabrik ke dealer) Gaikindo, di tahun pertamanya DFSK Glory 580 mampu membukukan angka 614 unit, capaian itu termasuk dengan penjualan DFSK Glory berkapasitas mesin 1.8 liternya.
![]() |
Tahun 2019, DFSK Glory 580 hanya mampu membukukan angka 558 unit. Pun dengan tahun 2020, DFSK Glory 580 masih perlu pembuktian lagi. Meski diserang pandemi, DFSK Glory masih bisa terdistribusi 71 unit di sepanjang Januari-Oktober 2020.
5. Respons DFSK Terhadap Tuntutan Konsumen
"Terkait dengan pemberitaan mengenai gugatan konsumen DFSK Glory 580, pertama-tama izinkan kami meminta maaf dan rasa simpati atas ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen setia kami. PT Sokonindo Automobile juga beritikad untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami, dengan para konsumen untuk bisa mencapai kata mufakat dan membuat perjalanan para konsumen ini kembali menyenangkan," ujar PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, kepada detikOto.
Soal ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, lanjut Rofiqi, DFSK akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami dengan para konsumen untuk bisa mencapai kata mufakat dan membuat perjalanan para konsumen ini kembali menyenangkan.
Selanjutnya dikatakan tuntutan secara hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal dari PT Sokonindo Automobile. Namun hingga saat ini DFSK belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan. Namun DFSK memastikan kalau mereka mengikuti proses hukum yang berlaku.
(din/rip)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?