Kota Makassar mulai menerapkan aturan ketat bagi kendaraan berbasis listrik. Sebanyak 43 kendaraan roda dua listrik kini resmi beroperasi setelah memiliki nomor kendaraan pelat resmi dari polisi.
"Jadi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai bahwasanya saat ini di Sulsel (Sulawesi Selatan) ada sekitar 43 kendaraan roda dua telah mendaftarkan kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Muh Yusuf Usman, Rabu (19/11/2020).
Yusuf menjelaskan bahwa kendaraan listrik dengan kendaraan umum lainnya sama. Dalam pengoperasian kendaraan juga pihak Ditlantas telah melakukan pemeriksaan fisik dan dinyatakan layak beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sama kendaraan bermotor lainnya namun berbasis listrik baterai dan sudah diterapkan oleh Peraturan Presiden jadi berdasarkan peraturan presiden nomor 55 tahun 2019 tentang program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai," jelasnya.
![]() |
Lebih lanjut Yusuf memaparkan kendaraan listrik dan kendaraan lainnya hanya berbeda di warna pelat kendaraan. Kendaraan listrik memiliki garis berwarna biru pada pelat nomornya.
"Yang membedakan kendaraan biasa dan listrik saat ini spesifikasinya kendaraan listrik tampilan di bawah pelat ada berwarna biru dan peruntukan kendaraan pribadi tetap warna hitam, kuning kendaraan umum dan merah kendaraan dinas, jadi membedakan hanya berada di lis warna biru," terangnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?